BeritaYogyakarta

24 Orang Tersangka Narkoba Ditangkap Polresta Yogyakarta, BB Ribuan Butir Pil Terlarang

29
×

24 Orang Tersangka Narkoba Ditangkap Polresta Yogyakarta, BB Ribuan Butir Pil Terlarang

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap beberapa ungkapan kasus tindak pidana penyelahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, Jumat (7/6/2024) di Polresta Yogyakarta. Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dan Kasi Humas, AKP Sujarwo, memaparkan beberapa tangkapan tersebut dihadapan awak media.

“Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta selama bulan Mei 2024 telah berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 24 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Pada bulan Mei 2024 Satresnarkoba melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi “Ops Narkoba Progo 2024” dimulai dari tanggal 22 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024,” kata Kasi Humas.

Adapun rincian ungkap kasusnya sebagai berikut ; Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap TW (31) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 200 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.

Terhadap TW disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Jum’at (3/5) sekira pukul 11.25 Wib di wilayah Wirokerten, Banguntapan Bantul, telah melakukan penangkapan terhadap MP (32) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Ganja). Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 2,39 gram Ganja, 3 puntung rokok ganja, 1 buah HP warna Putih.

Terhadap MP disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Pada Jum’at (3/5) sekira pukul 13.30 Wib di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap CN (33) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Ganja). Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 9,89 gram Ganja, 5 puntung rokok ganja, 1 buah HP warna Putih.

Terhadap CN disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan pada Rabu tanggal (8/5) sekira pukul 23.15 Wib di wilayah Sidoarum, Godean, Sleman petugas telah melakukan penangkapan terhadap BK (22) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.

Terhadap BK disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Minggu (12/5) sekira pukul 19.30 Wib di wilayah Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap HKD (35) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obaya, dan dilakukan interograsi terhadap HKD didapat keterangan bahwa mendapatkan Obaya dari EP.

Selanjutnya pada Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Caturharjo Sleman petugas melakukan penangkapan terhadap EP (31) dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Dilakukan interograsi terhadap EP didapat keterangan bahwa mendapatkan Obaya dari DYK.

Selanjutnya pada Senin (13/5) sekira pukul 00.15 Wib di Margomulyo Seyegan Sleman petugas Melakukan penangkapan terhadap DYK (28) yang pada saat itu bersama dengan DHS (33), dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti Obaya.

Kemudian petugas melanjutkan pengembangan kasus dan pada Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.20 WIB, di Tamanan, Banguntapan, Bantul petugas melakukan penangkapan terhadap GS (24 tahun, Laki Laki, Buruh), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Barang bukti Yang disita, yang disita dari HKD ; 216 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengungkap kasus yang dilaksanakan selama Ops Narkoba Progo 2024 ( 22 Mei 2024 – 4 Juni 2024 ).

Pada Rabu (22/5) sekira pukul 08.00 Wib di wilayah Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta, telah melakukan penangkapan terhadap KE (20) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 400 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.

Terhadap KE disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Rabu (22/5) sekira pukul 20.30 Wib di wilayah Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap SM (35) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika (sabu) yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 0,29 gram Sabu, 1 buah HP warna Putih.

Terhadap SM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).

Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Sinduadi Mlati, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap ABK (26) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024 yang pada saat itu bersama dengan AS (29) dan DZO (26). Dilakukan penggeledahan kepada ketiganya ditemukan barang bukti Obaya. Barang bukti Yang disita dari AS ; 30 butir pil warna putih bersimbol Y. Disita dari ABK ; 3 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir, 1 buah HP warna Biru.

Disita dari DZO ; 4 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 4.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.

Terhadap AS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Terhadap ABK dan DZO disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Pada Kamis (23/5) sekira pukul 23.00 WIB, di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DM (19) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 1.050 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP warna Biru.

Terhadap DM disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Jumat (24/5) sekira pukul 05.00 WIB, di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap DS (33) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 4 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 4.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.

Terhadap DS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Sabtu (25/5) sekira pukul 15.30 WIB, di wilayah Ngestiharjo, Kasiaan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap DSA (34) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 10 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, 1 buah HP warna Hitam.

Terhadap DSA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Senin (27/5) sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah Condongcatur Depok Sleman telah melakukan penangkapan terhadap TY (44) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ( Sabu ). Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ; 15 paket sabu yang dibungkusk lakban dengan berat keseluruhan ± 23 gram, 1 buah Bong, 1 buah HP warna Hitam.

Terhadap TY disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Pada Rabu (29/5) sekira pukul 11.50 WIB, di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap AT (24) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan TO Ops Narkoba Progo 2024. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Dilakukan interograsi didapat keterangan bahwa AT mendapatkan Obaya dari FA.

Kemudian pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 14.50 WB, di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap FA (29) bersama dengan HK (29), dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti Obaya dan narkotika (Sabu).

Dilakukan interograsi didapat keterangan bahwa FA menitipkan Obaya kepada PCS.

Kemudian pada Kamis (30/5) sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap PCS (20), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya.

Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan kasus dan pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap BPY (20), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya.

Barang bukti yang disita dari AT ; 27 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 27.000 butir, uang tunai Rp. 300.000,-. Disita dari FA ; 3 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir, sabu dengan berat kurang lebih 0,1 gram, 1 buah Bong, 2 buah pipet kaca. Disita dari HK : (Menunjuk perkara tersangka FA berupa Sabu dengan berat kurang lebih 0,1 gram).Disita dari PCS ; 10 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir, 1 buah HP warna biru tua. Disita dari BPY ; 9 toples plastik berisi pil warna putih bersimbol Y dengan jumlah keseluruhan 9.000 butir, 37 toples plastik kosong, 1 buah HP warna Hitam.

Terhadap HK disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Terhadap FA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Terhadap AT, PCS dan BPY disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

“Selama bulan Mei 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 24 kasus Penyalahgunaan Narkoba. 10 kasus di ungkap sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 dan 14 Kasus berhasil di ungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024. Dalam pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 berhasil menangkap 5 Pelaku TO dan 9 pelaku Non TO,” papar Kasi Humas.

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamabkan tersangka sebanyak 24 orang, laki-laki sebanyak 21 orang dan wanita sebanyak tiga orang. Jumlah barang bukti : Sabu 23,39 gram, Ganja 35,28 gram, Obaya 77.856 butir.

“Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 78.090 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkas AKP Sujarwo. (WIRA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *