BeritaHukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Tangkap Debt Collector, Kasat Reskrim Sampaikan Hal Ini

34
×

Satreskrim Polresta Tangkap Debt Collector, Kasat Reskrim Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengamankan rombongan DC atau Debt Collector, karena diduga salah sasaran saat hendak melakukan penyitaan unit kendaraan bermotor di Gembira Loka Zoo, Jumat (17/5/2024). Kini, para komplotan DC itu itu harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, dalam paparannya menyampaikan bahwa kejadian berlangsung pada Jumat (17/5/2024) lalu di parkir sisi Timur Gembira Loka Zoo Yogyakarta.

“Korban dalam kasus ini merupakan wisatawan asal Madiun, Jawa Timur.”

“Saat itu korban bersama keluarganya tengah mengunjungi GL Zoo. Usai kunjungannya, korban yang hendak meninggalkan lokasi sekitar jam empat sore dihampiri rombongan DC,”ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Pada saat korban hendak masuk mobil, datanglah lima orang memperkenalkan diri dari perusahaan kredit MAF.
Orang tersebut lantas menanyakan surat-surat kendaraan kepada korban.

Rombongan DC itu lalu mengatakan pada korban jika mobilnya telat angsuran 10 bulan.

Korban yang merasa tidak mengambil kredit di perusahaan tersebut pun menolak permintaan para DC.

“Mereka (DC) berusaha meminta kendaraan tersebut, jadi ada upaya memaksa,” ungkap Kasat Reskrim.
Rombongan DC itu lantas meminta STNK kendaraan milik korban. Saat itu korban merasa ketakutan sehingga STNK diberikan ke DC.

“Setelah dicek ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan,”ujar Kasat Reskrim.

Korban lalu meminta untuk ke kantor Polisi terdekat yakni di Mapolresta Yogyakarta guna menyelesaikan masalah ini.

Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, serta IR alias Gosong, warga Kalasan, Kabupaten Sleman.

Sementara tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. Mereka HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas lapangan.

Menurut informasi HR sempat kabur terlebih dahulu kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku, lalu STNK korban dikirim ke Mapolresta Yogyakarta melalui ojek online.

“Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerahkan suatu barang. Atau pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim menyampaikan, DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil.

Adapun jika terdapat kredit macet, kantor finance bisa menugaskan DC melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya 5 dokumen.

Pertama harus menunjukkan identitas DC, kedua punya kartu sertifikasi melakukan penarikan, ketiga punya sertifikat Fidusia, keempat surat tugas dari finance, terakhir punya surat ketetapan pengadilan.

“Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak memiliki kewenangan,” pungkasnya. (Wira)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *