Labuhanbatu Utara – Wartaviral.com
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial LBT (65), yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 43 tahun di Dusun Pangomoan, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan.
Kejadian mengejutkan ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut laporan korban berinisial LL, saat itu ia tengah berada di rumah ketika pelaku mendatanginya dengan emosi dan langsung mengusirnya secara paksa. Tak hanya sampai di situ, LBT juga melontarkan kata-kata kasar dan memukul wajah korban bagian kanan hingga memar dan bengkak.
“Korban merasa kesakitan dan mengalami pembengkakan pada wajah, sehingga melapor ke Polsek Kualuh Hulu guna menuntut keadilan,” terang Kompol Syafrudin, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Selasa (6/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta visum dari pihak medis, penyidik akhirnya menetapkan LBT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Saat ini, LBT telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Kualuh Hulu. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin.
“Jangan jadikan emosi sebagai solusi. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kekerasan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Syafrudin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan, sekecil apapun bentuknya, tetap tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat.(*)