BeritaYogyakarta

KPU DIY: Ribuan Petugas Disebar di DIY Untul Pemutakhiran Data Pemilih, Warga Yang Didatangi Siapkan Identitas

42
×

KPU DIY: Ribuan Petugas Disebar di DIY Untul Pemutakhiran Data Pemilih, Warga Yang Didatangi Siapkan Identitas

Sebarkan artikel ini

DIY – Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota se-DIY akan melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 24 Juni 2024.

Tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP dimulai dari tahapan pengumuman dan penerimaan pendaftaran di tanggal 13 Juni 2024 hingga tanggal 19 Juni 2024.

Pembentukan Pantarlih/PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih/PPDP.

Dalam proses seleksi calon Pantarlih/PPDP, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan tahapan kegiatan meliputi: pengumuman pendaftaran; penerimaan pendaftaran; penelitian administrasi; pengumuman hasil penelitian administrasi calon; serta penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP. Nama-nama yang ditetapkan inilah yang akan terlantik sebagai Pantarlih/PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah DIY.

“Pantarlih/PPDP yang akan dilantik di wilayah DIY sebanyak 10.784 orang, dengan rincian Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang. Pantarlih/PPDP akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah, sebagai awal mula tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam siaran persnya, Senin (24/6/2024).

Untuk masa kerja satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, Pantarlih/PPDP di wilayah DIY diharapkan mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.

“Dengan adanya proses coklit di masyarakat oleh Pantarlih/PPDP, KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah dan memberikan data yang benar mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.”
Penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.

“Masyarakat yang didatangi oleh Pantarlih/PPDP, agar menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung. Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit. Diharapkan pula peran aktif masyarakat, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, untuk dapat melaporkan kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat,” tutup Ketua KPU DIY. (Wir)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *