Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Headline, Lampung88 Dilihat

Lampung Utara — Iptu Darwis, yang kini menjabat Kapolsek Muara Sungkai, dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan penolakan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara. Sidang pelanggaran disiplin digelar pada Kamis, 16 April 2026, di ruang sidang Tathya Dharaka Sipropam Polres Lampung Utara. Sidang dipimpin oleh Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, didampingi dua anggota sebagai pendamping pimpinan sidang.

Kuasa hukum pelapor, Ridho Juansyah, yang hadir sebagai saksi, menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penolakan laporan KDRT yang diajukan korban. “Perkara ini terkait penolakan laporan KDRT saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kanit PPA,” kata Ridho, Jumat, 17 April 2025.

Ridho menilai, sanksi disiplin tersebut menguatkan adanya pelanggaran sejak awal proses pelaporan. “Hal ini membuktikan pelanggaran disiplin sudah terjadi sejak awal korban membuat laporan polisi. Dalam sidang disiplin, saya telah menyampaikan seluruh dugaan pelanggaran yang menurut saya sangat serius,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah lambatnya penanganan perkara. Saat pihaknya mempertanyakan jadwal gelar perkara untuk penetapan tersangka, penyidik justru menyampaikan akan memeriksa saksi yang meringankan. “Padahal dalam KUHAP, saksi meringankan diperiksa setelah ada penetapan tersangka. Setelah kami pertanyakan, penyidik kemudian menyampaikan akan memeriksa dua saksi fakta. Namun sejak tahap penyelidikan, dua saksi tersebut juga tidak pernah diperiksa,” katanya.

Ridho juga menyoroti pelaporan balik terhadap kliennya yang dinilai janggal. “Klien kami sebagai korban justru dilaporkan balik dengan tuduhan yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama. Bahkan saat masih berstatus sebagai saksi(terlapor), klien kami dilakukan penyumpahan. Hal tersebut menurut kami merupakan bentuk penyimpangan dari KUHAP. Karena tidak ada terlapor tersangka dan terdakwa itu di sumpah di dalam KUHAP” tegasnya.

BACA JUGA:  Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru

Ia menambahkan, secara keseluruhan penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara adil dan berimbang. “Intinya, kami sebagai pihak korban menilai proses perkara ini tidak berjalan adil dan berimbang jika dibandingkan dengan posisi klien kami saat menjadi terlapor,” tutupnya.

*Kronologi Laporan Korban Terkendala*

Kasus ini bermula dari dugaan KDRT yang dialami Amelia Apriyani di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada 15 Juli 2025.
Korban mengalami luka dan sempat menjalani visum di fasilitas kesehatan setempat. Namun, proses pelaporan disebut tidak berjalan lancar. Laporan awal tidak diterima di tingkat Polsek dengan alasan tidak memiliki Unit PPA dan diarahkan ke Polres Lampung Utara. Di tingkat Polres, laporan juga sempat terkendala alasan administratif sebelum akhirnya diproses setelah korban menghadap Wakapolres. Laporan polisi korban kemudian tercatat pada 16 Juli 2025.

Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Soroti Kriminalisasi
Selang beberapa waktu, korban justru dilaporkan balik oleh suaminya, S alias A, pada 2 Agustus 2025 dengan tuduhan serupa. Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban. “Bagaimana mungkin korban kekerasan fisik dengan bukti foto dan video justru diposisikan sebagai pelaku. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Yuli Setyowati yang juga bagian tim Kuasa Hukum, Amelia dalam konferensi pers di Bandar Lampung, 13 September 2025.

Aduan ke Propam dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Atas sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan melayangkan aduan ke Divisi Propam Polda Lampung pada 3 September 2025.

Aduan tersebut memuat dugaan pelanggaran prosedur, antara lain:

Penolakan laporan korban, Penyimpulan perkara sebagai KDRT ringan tanpa gelar perkara, Dugaan penyumpahan terhadap korban pada tahap penyelidikan yang dinilai tidak sesuai KUHAP, Dugaan perubahan isi berita acara pemeriksaan (BAP), Tidak adanya tindakan terhadap terlapor yang mangkir dari panggilan, Belum adanya penetapan tersangka meski bukti dinilai cukup, Penyitaan barang tanpa dasar hukum, Praktik pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda PSU

Sanksi disiplin terhadap Iptu Darwis dinilai menjadi bagian dari tindak lanjut atas laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi. Awak media mencoba mengkonfirmasi Kasi Propam Polres Lampung Utara, Okto Hendri, melalui pesan whatsapp namun ia belum memberikan jawaban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *