Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasikan Tiga Ranperda Tubaba

BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Ketiga regulasi tersebut menyangkut pelestarian kebudayaan Lampung, perlindungan lingkungan hidup, serta perubahan aturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung, Senin (2/11/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara.

Tiga Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan Lampung, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut melibatkan Anggota Bapemperda DPRD Tubaba Sodri Helmi selaku pemrakarsa, sejumlah perwakilan perangkat daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim penyusun naskah akademik Universitas Lampung, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.

Dalam kesempatan itu, Sodri Helmi menyampaikan urgensi pembentukan ketiga Ranperda tersebut. Bahkan, ketiganya direncanakan untuk disahkan pada 9 November 2026 sehingga proses penyempurnaan regulasi menjadi tahapan penting sebelum ditetapkan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary, menjelaskan bahwa proses harmonisasi difokuskan pada batang tubuh ketiga Ranperda, terutama menyangkut kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencermatan tersebut mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Sementara itu, dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi lampiran Ranperda akan ditelaah lebih lanjut melalui mekanisme konsultasi, fasilitasi, dan/atau evaluasi sesuai ketentuan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, menegaskan pentingnya ketelitian dalam mencermati materi muatan, rumusan norma, sistematika, hingga teknik penulisan. Menurutnya, penyempurnaan tersebut diperlukan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.

BACA JUGA:  Balita Diduga Hanyut di Sungai Umpu, Tim SAR Intensifkan Pencarian

Hasil rapat menyatakan ketiga Ranperda Tubaba dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya dengan tetap memperhatikan masukan dan penyempurnaan hasil harmonisasi.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung berharap regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintah daerah, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *