Diterpa Fitnah Keji, Prof. Warsito Punya Rekam Jejak Panjang

Headline, Pendidikan17 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 mulai diwarnai polemik di ruang digital. Sejumlah akun media sosial diduga menyebarkan narasi yang menuding Prof. Dr. Warsito, S.Si., D.E.A., Ph.D. memiliki paham radikal dan ekstrem.

Tuduhan tersebut menuai keprihatinan, karena dinilai berpotensi merusak reputasi dan kehormatan seorang akademisi yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia pendidikan, organisasi kemahasiswaan, serta penguatan moderasi beragama.

Alumni Unila Aprohan Saputra, M.Pd., menyayangkan beredarnya konten-konten tersebut. Ia menilai, perbedaan pilihan dan kepentingan dalam kontestasi pemilihan rektor semestinya tidak dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan pribadi seseorang melalui tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Aprohan mengaku mengenal sosok Prof. Warsito bukan hanya sebagai akademisi, melainkan juga sebagai intelektual, tokoh agama, dan aktivis yang memiliki perjalanan panjang dalam berbagai organisasi kemasyarakatan.

“Terus terang saya sangat menyayangkan munculnya narasi yang menuding Prof. Warsito sebagai sosok yang berpaham radikal dan ekstrem. Saya mengenal beliau sebagai seorang intelektual, tokoh agama, sekaligus aktivis yang memiliki rekam jejak panjang dalam kehidupan organisasi dan pengabdian kepada bangsa,” ujar Aprohan, Senin, 2 November 2026.

Menurut dia, tuduhan serius yang disebarkan melalui media sosial tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Apalagi, narasi tersebut menyangkut reputasi, integritas, serta kehormatan seseorang yang sedang mengikuti proses demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Aprohan menegaskan, kritik terhadap calon rektor merupakan bagian dari kebebasan akademik dan demokrasi kampus. Namun, kritik harus dibangun berdasarkan data, argumentasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ingin mengkritik silakan. Kritiklah gagasan, program kerja, kapasitas kepemimpinan, maupun rekam jejaknya. Tetapi jangan membangun opini dengan memberikan stigma radikal atau ekstrem tanpa bukti yang jelas. Itu bukan lagi kritik yang sehat, melainkan berpotensi menjadi pembunuhan karakter,” katanya.

Rekam Jejak Aktivis dan Intelektual

Aprohan menjelaskan, perjalanan Prof. Warsito dalam dunia aktivisme telah dimulai sejak menjadi mahasiswa di Malang, Jawa Timur. Saat menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya, Warsito dikenal sebagai aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

BACA JUGA:  Ponpes At-Taqwa Desa Kalisari Natar Gelar Haul Kyai Asal Lamongan Mashari Fattah

Bahkan, menurut Aprohan, Warsito merupakan salah satu pendiri PMII Komisariat Eksakta Universitas Brawijaya, yang saat itu mulai berdiri dua komisariat, yaitu Eksakta dan Soshum.

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan intelektual dan organisatorisnya. Tradisi diskusi, gerakan mahasiswa, serta pengabdian sosial menjadi ruang pembentukan karakter yang turut mewarnai perjalanan Warsito hingga memasuki dunia akademik dan birokrasi pemerintahan.

Setelah berkiprah di Lampung, Warsito juga dikenal aktif dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Hingga kini, ia disebut masih memiliki keterlibatan dalam aktivitas Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII).

Menurut Aprohan, rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa Warsito bukan sosok yang tumbuh dalam ruang sosial yang tertutup. Ia justru memiliki pengalaman berorganisasi dan berinteraksi dengan berbagai kelompok masyarakat.

“Beliau memiliki pengalaman panjang dalam organisasi. Dari PMII, Muhammadiyah, hingga IKAPMII. Karena itu, sangat tidak tepat jika seseorang begitu mudah diberi stigma yang serius tanpa terlebih dahulu melihat perjalanan dan kontribusinya,” ujarnya.

Mengemban Amanah Strategis di Kemenko PMK

Selain dikenal di lingkungan organisasi kemasyarakatan, Prof. Warsito juga memiliki pengalaman penting dalam pemerintahan.
Ia pernah dipercaya mengemban jabatan sebagai Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Dalam perkembangan berikutnya, ia juga mengemban tugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga. Pada 2025, ia dipercaya menjadi Deputi Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa di Kemenko PMK.

Sebelum berkiprah di pemerintahan pusat, Warsito juga memiliki perjalanan karier akademik di Universitas Lampung. Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila periode 2016–2019.

Selain itu, ia pernah bertugas sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Prancis, periode 2019–2022.

Rekam jejak tersebut memperlihatkan pengalaman Warsito yang tidak hanya berkutat pada dunia akademik, tetapi juga mencakup diplomasi pendidikan, pembangunan karakter bangsa, dan koordinasi kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Samsudin Dampingi Kunjungan KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan TNI AL di Lampung

Terlibat dalam Penguatan Moderasi Beragama

Salah satu aspek penting yang juga menjadi perhatian Aprohan adalah kiprah Warsito dalam agenda penguatan moderasi beragama.
Warsito merupakan salah satu pejabat yang terlibat dalam koordinasi dan penguatan kebijakan moderasi beragama di tingkat nasional, termasuk dalam proses implementasi Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Perpres yang ditetapkan pada 25 September 2023 tersebut menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam membangun kehidupan beragama yang menghargai keberagaman, menjunjung toleransi, serta menjaga kerukunan antarumat beragama.

Dalam berbagai kesempatan resmi, Warsito menegaskan pentingnya moderasi beragama sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Bahkan, dalam rapat koordinasi tindak lanjut penerbitan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 pada Oktober 2023, Warsito menekankan perlunya sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penguatan moderasi beragama dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Bagi Aprohan, keterlibatan Warsito dalam agenda tersebut merupakan bagian dari rekam jejak yang patut diperhatikan secara objektif ketika muncul tuduhan mengenai radikalisme dan ekstremisme.

“Bagaimana mungkin rekam jejak pengabdian seseorang dalam agenda penguatan moderasi beragama di tingkat nasional diabaikan begitu saja, sementara tuduhan serius justru disebarkan melalui konten-konten media sosial? Publik harus melihat persoalan ini secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum teruji,” kata Aprohan.

Pilrek Unila Harus Menjadi Ruang Adu Gagasan

Aprohan mengingatkan bahwa Pemilihan Rektor Unila merupakan momentum penting bagi masa depan perguruan tinggi terbesar di Provinsi Lampung tersebut.

Pada 29 Oktober 2026, Senat Unila telah menetapkan tiga calon rektor untuk periode 2027–2031, yakni Prof. Asep Sukohar, Prof. Warsito, dan Dr. Budiyono.

Dalam hasil pemungutan suara senat, Prof. Warsito memperoleh 15 suara dan menempati posisi kedua. Ketiga nama tersebut selanjutnya mengikuti tahapan pemilihan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:  Pria Tanpa Identitas Pingsan di Flyover Way Halim, Hebohkan Grup WhatsApp Warga

Menurut Aprohan, seluruh calon memiliki hak yang sama untuk mengikuti kontestasi secara bermartabat. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga agar proses pemilihan tidak tercemar oleh kampanye hitam, penyebaran informasi yang menyesatkan, maupun serangan personal.

Ia menilai, masa depan Unila terlalu penting untuk dipertaruhkan hanya karena kepentingan sesaat dalam kontestasi kepemimpinan.

“Unila membutuhkan rektor yang lahir dari proses demokrasi akademik yang sehat. Biarkan para calon berkompetisi melalui gagasan, kapasitas, integritas, dan visi mereka untuk membangun universitas. Jangan sampai kontestasi ini berubah menjadi arena saling menjatuhkan,” ujarnya.

Etika Bermedia Sosial

Aprohan juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan informasi di ruang digital.

Menurutnya, media sosial memang memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral dan hukum.

Ia meminta masyarakat tidak mudah membagikan konten yang berisi tuduhan serius tanpa melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan kebenaran informasinya.

Aprohan juga berharap pihak-pihak yang mengelola akun media sosial dapat mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

“Jangan sampai media sosial dijadikan alat untuk membangun persepsi negatif terhadap seseorang hanya karena perbedaan kepentingan. Kita harus membedakan antara kritik, fitnah, dan pembunuhan karakter. Ketiganya memiliki konsekuensi yang berbeda,” tegasnya.

Ia berharap pihak yang merasa memiliki bukti atas suatu tuduhan dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar melemparkan stigma di ruang digital.

Pada akhirnya, Aprohan mengajak seluruh sivitas akademika, alumni, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat Lampung untuk menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan rektor berlangsung.

Menurutnya, siapa pun yang nantinya terpilih menjadi Rektor Unila harus mendapatkan legitimasi melalui proses yang bermartabat.

“Perbedaan pilihan itu biasa. Tetapi menjaga marwah Universitas Lampung adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan korbankan etika, persaudaraan, dan kehormatan seseorang hanya demi kepentingan kontestasi. Biarkan gagasan yang bertarung, bukan fitnah yang berkembang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *