Guru Besar UBL Dorong Feminisme Pancasila Jadi Jalan Tengah Penguatan Hak Politik Perempuan Bali

Headline, Lampung22 Dilihat

BALI — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof. Dr. I Ketut Seregig, S.H., M.H., mendorong penguatan hak politik perempuan Bali melalui pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada norma global, tetapi juga berakar pada nilai konstitusional, demokrasi lokal, dan kearifan budaya Indonesia.

Gagasan tersebut disampaikan Prof. Seregig dalam presentasi ilmiahnya berjudul “Hak Politik Perempuan Bali: Demokrasi Lokal, Gender, dan Norma Global” pada International Conference on Human Rights, Governance & Sustainable Futures (ICHRGSF) 2026 yang digelar secara hybrid di Bali, 22 Juni 2026.

Forum internasional tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, dan pemangku kepentingan dari berbagai negara untuk membahas isu hak asasi manusia, tata kelola, kesetaraan, demokrasi, dan masa depan berkelanjutan.

Dalam paparannya, Prof. Seregig yang juga mengemban tugas kepanditaan Hindu dengan nama Ida Rsi Agung Acharya Dwijananda menegaskan bahwa hak politik perempuan merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia dan demokrasi. Menurutnya, penguatan hak politik perempuan tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum formal, tetapi juga membutuhkan pembacaan yang sensitif terhadap konteks sosial dan budaya masyarakat.

Indonesia, kata dia, telah memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komitmen tersebut juga diperkuat melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW, serta agenda Sustainable Development Goals poin 5 tentang kesetaraan gender.

Namun, dalam praktiknya, kesetaraan perempuan dalam politik masih menghadapi tantangan serius, terutama di tingkat lokal. Bali menjadi salah satu ruang kajian penting karena memiliki sistem sosial, adat, dan demokrasi lokal yang kuat.

Di satu sisi, Bali memiliki tradisi musyawarah, partisipasi kolektif, serta kelembagaan adat seperti desa pakraman dan paruman. Namun di sisi lain, struktur sosial patriarkal masih berpengaruh terhadap akses perempuan dalam kepemimpinan, representasi politik, dan proses pengambilan keputusan.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara

“Kesetaraan politik perempuan tidak cukup hanya dilihat dari angka keterwakilan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perempuan memperoleh ruang partisipasi yang bermakna, setara, dan diakui dalam proses demokrasi,” demikian gagasan utama yang ditekankan dalam penelitian tersebut.

Penelitian Prof. Seregig menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Sumber kajian meliputi literatur akademik, peraturan perundang-undangan, laporan pemerintah, serta publikasi organisasi masyarakat sipil.

Analisis penelitian tersebut berpijak pada Feminisme Liberal dan Teori Difusi Norma. Feminisme Liberal digunakan untuk menekankan pentingnya kesetaraan hak dan kesempatan, sedangkan Teori Difusi Norma menjelaskan bagaimana nilai-nilai global seperti kesetaraan gender diadaptasi ke dalam konteks lokal.
Dari dua perspektif tersebut, Prof. Seregig menawarkan Feminisme Pancasila sebagai kerangka konseptual yang dinilai lebih sesuai dengan konteks Indonesia. Pendekatan ini dipandang mampu menjembatani norma global tentang kesetaraan gender dengan nilai budaya lokal tanpa menempatkan keduanya sebagai kekuatan yang saling bertentangan.

Menurutnya, Feminisme Pancasila berakar pada nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap keberagaman budaya. Berlandaskan Sila Kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, perempuan dan laki-laki ditempatkan sebagai subjek politik yang setara, sekaligus tetap menghormati tradisi lokal dan prinsip demokrasi adat yang hidup dalam masyarakat.

Dalam konteks Bali, penelitian ini menemukan bahwa demokrasi lokal sesungguhnya telah memiliki nilai-nilai yang mendukung partisipasi dan kesetaraan. Nilai Paras-Paros mengajarkan penghormatan terhadap perbedaan pendapat, Tat Twam Asi menekankan kemanusiaan dan kesetaraan, sedangkan Salunglung Sabayantaka mengajarkan solidaritas serta kerja sama sosial.

Meski demikian, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya mampu menghapus hambatan struktural yang dihadapi perempuan. Perempuan Bali masih menghadapi keterbatasan finansial, beban waktu akibat tanggung jawab domestik dan sosial, minimnya pengalaman politik, terbatasnya akses terhadap jaringan politik, rendahnya dorongan politik, serta kuatnya norma patriarki dalam masyarakat adat.

BACA JUGA:  Fakultas Hukum Unila Klarifikasi Terkait Kegiatan PKKMB 2025

Penelitian ini juga mencatat adanya perkembangan positif dalam representasi politik perempuan Bali. Keterwakilan perempuan meningkat dari sekitar 9,09 persen pada 2019 menjadi 16,36 persen pada 2024. Walaupun masih berada di bawah target afirmatif 30 persen, peningkatan tersebut menunjukkan adanya perubahan penerimaan sosial dan politik terhadap perempuan sebagai aktor demokrasi lokal.

Prof. Seregig menegaskan, hambatan politik perempuan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan individu. Persoalan tersebut merupakan bagian dari ketimpangan struktural yang membutuhkan perubahan sosial, budaya, kelembagaan, dan kebijakan secara berkelanjutan.

Karena itu, Feminisme Pancasila dinilai dapat menjadi jalan tengah yang konstruktif. Pendekatan ini tidak menolak adat dan budaya, tetapi mendorong penafsiran ulang terhadap nilai lokal agar lebih inklusif terhadap perempuan.

Dengan demikian, demokrasi lokal tidak hanya berfungsi menjaga harmoni sosial, tetapi juga harus mampu memperluas ruang keadilan bagi seluruh warga, termasuk perempuan.
“Norma global dan budaya lokal tidak harus diposisikan sebagai dua kutub yang berlawanan. Keduanya dapat diselaraskan melalui nilai-nilai Pancasila untuk membangun demokrasi yang lebih adil, inklusif, dan berakar pada budaya bangsa,” tegas Prof. Seregig.

Prof. Seregig juga menyimpulkan bahwa kemajuan hak politik perempuan Bali tidak dapat hanya diukur dari peningkatan jumlah kursi perempuan dalam lembaga politik. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan sistem demokrasi lokal menghadirkan partisipasi yang bermakna, kesetaraan substantif, serta ruang pengambilan keputusan yang adil dan inklusif.

Gagasan tersebut dinilai relevan dalam diskursus nasional mengenai penguatan demokrasi, kesetaraan gender, dan perlindungan hak asasi manusia di tengah keberagaman budaya Indonesia. Feminisme Pancasila, dalam konteks ini, ditawarkan sebagai pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual, dialogis, dan berakar pada identitas kebangsaan.

BACA JUGA:  Kepala Bandan Bapenda Lampung Tinjau Kantor KSOP Kelas 1 Panjang Bandar Lampung

Kehadiran akademisi UBL dalam forum internasional ini sekaligus menegaskan kontribusi UBL dalam pengembangan kajian hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan isu keberlanjutan di tingkat global. Melalui partisipasi tersebut, UBL terus memperkuat peran akademiknya dalam mendorong pemikiran kritis, riset kontekstual, serta solusi ilmiah atas persoalan kebangsaan dan global. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *