BANDAR LAMPUNG – Persoalan pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ditemukan persoalan pada paket pekerjaan sumur bor, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung kini mengungkap adanya masalah pada sembilan paket peningkatan jalan Tahun Anggaran 2025.
Tak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp82.126.411,10 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp441.858.432,78.
Jika digabungkan, nilai permasalahan pada sembilan paket pekerjaan tersebut mencapai Rp523.984.843,88.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena proyek-proyek yang diperiksa merupakan pekerjaan peningkatan jalan yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas dan sesuai kontrak.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp128,86 miliar.
Namun, hingga 31 Oktober 2025, realisasi anggaran baru mencapai Rp12,62 miliar atau sekitar 9,79 persen dari pagu yang tersedia.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan dengan total nilai kontrak mencapai Rp13.071.595.000.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pencocokan dokumen administrasi. Tim BPK turun melakukan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas Dinas PU, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, BPK bahkan menggandeng Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL).
Pengujian mencakup kuantitas atau volume pekerjaan serta kualitas, antara lain kepadatan (density), kuat tekan beton, dan kuat tarik lentur beton.
“Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim pemeriksa BPK juga didampingi oleh Tim Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL). Pengujian sampel dilakukan terhadap kuantitas (volume pekerjaan) dan pengujian kualitas (kepadatan/density, kuat tekan beton, dan kuat tarik lentur beton),” demikian tertulis dalam LHP BPK.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, sembilan paket tersebut telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Progres pembayaran bahkan telah berada pada kisaran 30 persen hingga 95 persen, dengan total pembayaran mencapai Rp8.488.476.100. Sementara satu paket lainnya telah diserahterimakan tetapi belum dilakukan pembayaran.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan, BPK menemukan adanya pekerjaan yang volumenya tidak sesuai serta spesifikasinya tidak memenuhi ketentuan kontrak.
“Hasil pemeriksaan dokumen perjanjian (kontrak), berita acara serah terima pekerjaan, dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, foto pelaksanaan, dan pengujian fisik atas sembilan paket peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp82.126.411,10 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp441.858.432,78,” tulis BPK.
Berdasarkan rincian pemeriksaan, persoalan tersebut tersebar di hampir seluruh paket yang diuji.
Pada proyek Peningkatan Jalan Pemancar Gunung Balau (Lanjutan), Kecamatan Sukabumi, yang dikerjakan CV Ser, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp27.254.877,81 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp57.609.998,20.
Kemudian proyek Peningkatan Jalan Way Ngarip, Kecamatan Enggal, yang dikerjakan CV NB, ditemukan kekurangan volume Rp7.818.306,30 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp23.070.555,33.
Pada Peningkatan Jalan Way Kanan, Kecamatan Enggal, yang dikerjakan CV AK, terdapat kekurangan volume Rp17.449.236,67 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp33.854.576,75.
Sementara proyek Peningkatan Jalan Way Umpu, Kecamatan Enggal, yang dikerjakan CV STB, ditemukan kekurangan volume Rp10.657.356,07 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp37.178.448,88.
Masih oleh CV STB, proyek Peningkatan Jalan Karundeng, Kecamatan Langkapura, juga bermasalah. BPK mencatat kekurangan volume Rp3.860.000 dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp67.035.230,40.
Selanjutnya, pada Peningkatan Jalan Way Semangka (Lanjutan), Kecamatan Enggal, yang dikerjakan CV LS, ditemukan kekurangan volume Rp8.193.120 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp15.508.752.
Temuan cukup besar muncul pada proyek Peningkatan Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, yang dikerjakan CV MS. BPK menemukan kekurangan volume Rp3.129.836,92, sementara ketidaksesuaian spesifikasinya mencapai Rp116.085.000,18.
Kemudian proyek Peningkatan Jalan Alimudin (Rigid), Kecamatan Sukabumi (DBH), yang dikerjakan CV DBK, tidak ditemukan kekurangan volume. Namun, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp70.135.065,90.
Adapun pada proyek Peningkatan Jalan Cik Ditiro Ujung (Rigid), Kecamatan Kemiling, yang dikerjakan CV NE, ditemukan kekurangan volume Rp3.763.677,33 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp21.380.805,14.
Temuan BPK tersebut memperlihatkan bahwa persoalan proyek jalan bukan hanya berkaitan dengan selisih volume pekerjaan. Nilai terbesar justru berasal dari ketidaksesuaian spesifikasi, yang mencapai lebih dari Rp441 juta.
Kondisi ini patut menjadi perhatian karena kualitas konstruksi jalan berkaitan langsung dengan usia layanan, keamanan pengguna jalan, serta efektivitas penggunaan uang rakyat.
Apalagi, pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dan masuk dalam dokumen serah terima masih ditemukan ketidaksesuaian setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis.
Temuan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa ketat pengawasan Dinas PU terhadap pekerjaan sejak tahap pelaksanaan hingga proses serah terima.
Bagi publik, persoalannya bukan semata apakah nilai temuan tersebut nantinya dikembalikan atau diperbaiki. Yang lebih penting adalah memastikan jalan yang dibangun benar-benar sesuai spesifikasi kontrak dan mampu bertahan sebagaimana tujuan penggunaan anggaran daerah.
Sebab, setiap rupiah APBD yang dibelanjakan untuk infrastruktur pada akhirnya berasal dari masyarakat dan seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik serta pembangunan yang berkualitas. (*)







