Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan. Laporan tersebut telah didaftarkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (6/3/2025).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa dana bansos yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 senilai Rp 60 miliar, ditambah bunga 6% per tahun sejak 2017 hingga 2025 yang mencapai Rp 32,4 miliar, diduga disalahgunakan dalam skema pinjaman dana bergulir kepada kelompok petani tebu.
Dalam laporan yang disampaikan, DPP KAMPUD merinci dugaan modus operandi korupsi yang melibatkan KPTR RPM Way Kanan, di antaranya:
1. Kelompok Petani Fiktif – Dana bansos diduga disalurkan ke kelompok petani yang tidak memiliki legalitas resmi dan kepemilikan lahan yang tidak jelas.
2. Persekongkolan dalam Penyaluran Dana– Ketua KPTR RPM Way Kanan diduga bekerja sama dengan 19 orang yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu untuk menguasai dana bansos melalui skema pinjaman bergulir.
3. Pengembalian Dana Secara Formalitas– Pinjaman yang diberikan diduga hanya sebagai formalitas administrasi untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
4. Pengelolaan Tidak Sesuai Peruntukan– Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor pertanian tebu, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
DPP KAMPUD juga telah melakukan investigasi terhadap beberapa perwakilan kelompok petani, termasuk saudara J dan E, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti alur dana bansos tersebut.
Seno Aji menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan, namun tidak mendapat tanggapan yang kooperatif.
“Ketidaktransparanan ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana bansos dan bunganya yang mencapai total Rp 92,4 miliar dikelola secara tidak bertanggung jawab. Terlebih, KPTR RPM Way Kanan telah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan pada 10 Desember 2024 karena tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Seno Aji meminta Kejati Lampung, di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H, untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera bagi para pelaku, khususnya di Provinsi Lampung. Kami berharap Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari Kejati Lampung, pihaknya akan membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui pegawai bernama Arisah dan Diana. Kini, publik menanti langkah hukum dari Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.(*)