BANDAR LAMPUNG – Perkara korupsi kredit fiktif di BRI Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,51 miliar berujung pada vonis terhadap delapan terdakwa.
Namun, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang yang menjatuhkan hukuman antara 2 hingga 4 tahun penjara memunculkan sorotan terhadap berat-ringannya pidana dibandingkan dengan nilai kerugian negara.Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa di Ruang Bagirmanan, Senin (5/10/2026).
Majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) fiktif pada dua unit BRI tersebut.
Dua terdakwa dijatuhi hukuman paling tinggi, masing-masing empat tahun penjara, yakni Rahmawati dan Nova Chintia Dewi alias Sinta. Keduanya juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 60 hari serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp463,55 juta dan Rp452,04 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar, masing-masing menghadapi pidana tambahan sebagaimana amar putusan.
Sementara itu, Indah Susan Anggreani divonis tiga tahun emam bulan penjara. Sedangkan Sahyono, Destian Toni selaku Mantri BRI Unit Pasar Tugu, Febriano Harmara Hadi selaku Mantri BRI Unit Kedaton, Ester Afrianti Gunawan, dan Devi Prastica masing-masing divonis tiga tahun penjara dengan denda serta uang pengganti sesuai peran dan ketentuan dalam putusan.
Yang menjadi perhatian dalam perkara ini bukan hanya besarnya kerugian negara, tetapi juga bagaimana kredit fiktif tersebut dapat diproses melalui mekanisme internal perbankan.
Dalam perkara tersebut terungkap modus berupa rekayasa identitas dan dokumen nasabah fiktif melalui sistem verifikasi BRISpot. Oknum mantri disebut bekerja sama dengan pihak perantara untuk memproses kredit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan memperoleh fee.
Dengan modus tersebut, muncul pertanyaan penting mengenai efektivitas sistem pengawasan internal. Bagaimana identitas dan dokumen nasabah fiktif dapat lolos proses verifikasi? Sejauh mana pemeriksaan berjenjang dilakukan sebelum kredit dicairkan? Dan apakah sistem digital BRISpot telah disertai mekanisme kontrol yang mampu mendeteksi pola pengajuan kredit yang tidak wajar?
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,51 miliar, terdiri atas sekitar Rp1,524 miliar pada BRI Unit Pasar Tugu dan Rp986,99 juta pada BRI Unit Kedaton. Nilai tersebut menunjukkan bahwa perkara bukan sekadar persoalan kesalahan administrasi, melainkan telah menimbulkan konsekuensi keuangan yang signifikan.
Jaksa sebelumnya menolak dalih bahwa perkara tersebut semata-mata merupakan kelalaian administratif. Sebab, perkara berawal dari rekayasa identitas dan dokumen serta adanya kerja sama untuk memperoleh keuntungan.
Di sisi lain, putusan yang berada pada rentang 2 hingga 4 tahun penjara membuka ruang untuk melihat lebih jauh proporsionalitas hukuman terhadap masing-masing peran terdakwa. Perbedaan pidana menunjukkan majelis mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa, termasuk peran dalam proses kredit.
Atas putusan tersebut, Ester Afrianti Gunawan dan Febriano Harmara Hadi menyatakan menerima. Sementara enam terdakwa lainnya serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Perkara ini kini menyisakan pekerjaan penting di luar putusan pidana memastikan uang pengganti benar-benar dapat dipulihkan dan membongkar titik lemah pengawasan agar modus serupa tidak kembali terjadi.
Sebab, ketika kredit fiktif dapat menembus sistem perbankan dan berujung pada kerugian negara miliaran rupiah, pertanggungjawaban tidak berhenti pada vonis terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahannya. (*)







