Bandar Lampung – Polemik dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengungkapan data pribadi milik DR, seorang pemohon layanan pertanahan, yang diduga bocor kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses permohonan tersebut.
Seno Aji menjelaskan, sebelumnya laporan serupa juga telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN RI, serta Polda Lampung pada 9 Juni 2026.
“Kami telah mengirimkan laporan resmi kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan juga kepada Menteri PANRB. Harapannya, dilakukan evaluasi menyeluruh serta diberikan sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik,” ujar Seno Aji dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2026).
Tak hanya itu, KAMPUD juga mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Bahkan, mereka meminta agar pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan hingga persoalan tersebut tuntas.
Menurut Seno, dugaan bocornya data pribadi pemohon kepada pihak lain yang diduga memiliki kepentingan ekonomi merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Sudah sepatutnya dilakukan evaluasi terhadap status WBK dan menangguhkan pencanangan WBBM. Dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik ini merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius,” tegasnya.
Seno berharap langkah tegas dari Presiden dan Menteri PANRB dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik, khususnya di lingkungan kantor pertanahan se-Provinsi Lampung agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, DR selaku pelapor mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026.
DR menuturkan, dugaan kebocoran data terjadi setelah dirinya mengajukan permohonan cek ploting pada 27 Januari 2026 sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Tak lama setelah proses permohonan berlangsung, ia mengaku mengalami intimidasi dan tekanan dari pihak lain yang mengetahui data permohonannya.
“Akibat data pribadi saya diduga bocor, ada pihak lain yang melakukan intervensi dan meneror. Saya merasa tertekan secara psikis dan ketakutan,” ungkap DR.
Sebelum melapor ke polisi, melalui kuasa hukumnya DR telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, menurutnya, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak ada respons atas keberatan yang kami sampaikan, akhirnya saya membuat laporan resmi ke Polda Lampung,” kata DR.
Di sisi lain, Seno Aji menyebut proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Penyidik Polda Lampung dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan data masyarakat dalam layanan pemerintahan serta komitmen penyelenggara pelayanan publik dalam menjaga kerahasiaan informasi pemohon. (*)







