Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung, Taufiqurrakhman, menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) saat ini bukan lagi sekadar sertifikat yang dipajang di dinding, melainkan aset penting yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi penopang utama pertumbuhan usaha, ekonomi kreatif, serta investasi daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, Kamis (18/6/2026).
Menurut Taufiqurrakhman, berbagai karya dan produk unggulan daerah seperti kain tapis, kopi robusta Lampung, kuliner khas, desain kemasan produk UMKM hingga karya digital anak muda merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi sejak dini.
“Kekayaan intelektual adalah motor penggerak ekonomi kreatif dan magnet bagi investor untuk masuk ke daerah yang memiliki ekosistem perlindungan KI yang sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku UMKM yang telah mendaftarkan mereknya akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses permodalan, menjalin kemitraan usaha, hingga menembus pasar ekspor. Dengan demikian, perlindungan KI menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Lampung sendiri dinilai memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif dan inovasi daerah. Beragam produk unggulan dan karya kreatif yang lahir dari masyarakat memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Namun di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, ancaman terhadap kekayaan intelektual juga semakin meningkat. Praktik plagiarisme, pembajakan, pemalsuan merek, hingga penggunaan karya tanpa izin masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.
“Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pemilik hak secara ekonomi, tetapi juga menghambat lahirnya inovasi dan kreativitas,” kata Taufiqurrakhman.
Ia juga menyoroti maraknya peredaran barang palsu seperti kosmetik, obat-obatan, hingga suku cadang kendaraan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, Taufiqurrakhman menilai langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi menjadi strategi yang lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.
“Banyak pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual. Karena itu, pencegahan melalui edukasi harus terus diperkuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, aparat penegak hukum, Bea Cukai, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, hingga masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem perlindungan KI yang efektif dan berkelanjutan.
“Kita membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Tanpa kolaborasi yang kuat, perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.
Taufiqurrakhman juga mengingatkan bahwa sebagian besar pelanggaran merek dan hak cipta merupakan delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan apabila ada laporan dari pemilik hak yang dirugikan. Oleh sebab itu, kesadaran para pemilik karya untuk melindungi hasil kreativitasnya serta keberanian melapor menjadi faktor penting dalam penegakan hukum.
Menutup sambutannya, ia menegaskan bahwa tujuan utama perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan menciptakan iklim inovasi yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong kemajuan ekonomi daerah.
“Penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga pada upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi karya dan inovasi bangsa,” pungkasnya. (*)







