BPK Bongkar Kejanggalan Belanja Suvenir Setda Bandar Lampung

Dana Rp240 Juta Dikembalikan ke PPTK

BANDAR LAMPUNG – Pengelolaan belanja suvenir dan cendera mata di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaannya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, Setda Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja suvenir dan cendera mata sebesar Rp1,692 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi anggaran mencapai Rp775,9 juta atau sekitar 45,85 persen.

Dari jumlah tersebut, Rp271,67 juta digunakan untuk pembelian suvenir tahun berjalan, sementara Rp100 juta dipakai untuk melunasi utang belanja suvenir tahun anggaran 2024. Barang yang dibeli meliputi plakat, selendang, peci, hingga kain tapis Lampung.

Namun, temuan BPK mengungkap praktik yang memunculkan tanda tanya besar terhadap tata kelola pengadaan tersebut.

Seluruh pembayaran pengadaan dilakukan kepada CV RKJ melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Langsung (LS). Akan tetapi, hasil konfirmasi auditor kepada Wakil Direktur CV RKJ justru menunjukkan bahwa hampir seluruh dana pembayaran dikembalikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam LHP disebutkan, setelah dipotong pajak sebesar Rp30.962.585, dana senilai Rp240.712.971 diserahkan kembali secara tunai kepada PPTK belanja cendera mata.

Fakta tersebut semakin menarik perhatian karena BPK juga menemukan bahwa CV RKJ tidak menyediakan ataupun menjual cendera mata secara langsung. Perusahaan itu hanya menjadi perantara pemesanan barang dari Toko SS dan Toko BRKA.

PPTK kepada auditor mengakui menerima kembali dana tersebut dan menggunakannya untuk membayar pembelian suvenir kepada kedua toko tersebut.

BPK kemudian membandingkan dokumen kontrak, surat pertanggungjawaban (SPJ), serta bukti pembelian di toko. Hasilnya, ditemukan selisih harga sebesar Rp25.987.971 antara nilai yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ dengan faktur pembelian sebenarnya.

BACA JUGA:  Pedagang Ayam Geprek di Metro Kritis Ditembak OTK di Depan Istri

Saat dimintai penjelasan, PPTK mengaku tidak mengetahui adanya selisih tersebut karena tidak pernah membandingkan harga kontrak dengan harga pembelian riil. PPTK beranggapan selisih itu merupakan keuntungan penyedia.

Namun, BPK menolak alasan tersebut.

Menurut auditor, penyedia tidak dapat dianggap memperoleh keuntungan karena pada praktiknya seluruh dana pengadaan justru dikembalikan kepada PPTK, sementara proses pembelian barang dilakukan langsung oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara mekanisme pengadaan yang tercantum dalam kontrak dengan pelaksanaan di lapangan. Praktik penggunaan penyedia sebagai perantara administratif, sementara pengadaan dilaksanakan sendiri oleh pihak pemerintah, dinilai berpotensi melemahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, temuan tersebut juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *