Lampung Selatan – Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026, jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dengan total 24 tersangka yang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026). Dari serangkaian operasi yang dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika senilai fantastis, mencapai Rp235,1 miliar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolda.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five. Polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan berupa delapan kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.
Bakauheni yang menjadi gerbang utama penghubung Pulau Sumatera dan Jawa kembali terbukti menjadi jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba lintas daerah. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Bahkan, sebagian pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menyamarkan narkoba dalam paket kiriman.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan membuat dampak pengungkapan ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan kepolisian, operasi tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar maupun jaringan pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Lampung.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat,” ujar Helfi.
Polda Lampung juga memastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan petugas dan masyarakat saat proses penegakan hukum berlangsung.
Di akhir keterangannya, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar generasi bangsa dapat terselamatkan dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Pengungkapan besar ini menjadi salah satu capaian penting Polda Lampung dalam upaya menutup jalur distribusi narkoba antarprovinsi sekaligus mempertegas bahwa Lampung bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan narkotika. (*)







