Pesawaran – Di tengah ancaman alih fungsi lahan, krisis iklim, dan semakin beratnya tantangan yang dihadapi petani, masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mengambil langkah penting dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pertanian Lestari dan Pangan Lokal Berkelanjutan pada 13–14 Juni 2026.
Kegiatan yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta organisasi masyarakat sipil ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif, menjaga keberlanjutan pangan lokal, sekaligus mendorong pengakuan terhadap perempuan petani yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem produksi pangan desa.
FGD tersebut berlangsung di tengah kondisi sektor pertanian Lampung yang masih menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Berdasarkan data Sakernas Februari 2026, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 44,03 persen tenaga kerja, sementara 68,91 persen pekerja berada di sektor informal yang didominasi petani, buruh tani, nelayan, dan buruh nelayan.
Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, petani menghadapi berbagai tantangan serius. Mulai dari menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi untuk perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur dan kawasan industri, hingga tingginya biaya produksi, fluktuasi harga hasil panen, serta dampak perubahan iklim yang membuat musim tanam semakin sulit diprediksi.
Kepala Desa Sidodadi, Tunggal, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Perdes tersebut sebagai upaya nyata melindungi masa depan pertanian desa.
“Kami menyambut baik kehadiran Solidaritas Perempuan Sebay Lampung dan seluruh pihak yang terlibat dalam FGD ini. Harapannya seluruh unsur desa dapat bersama-sama mendukung penyusunan Perdes Pertanian Lestari yang bertujuan melindungi petani dan keberlanjutan pertanian di Desa Sidodadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia, menegaskan bahwa keberadaan Perdes ini sangat penting bagi masyarakat Sidodadi yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Menurutnya, pertanian berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Ia berharap regulasi tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan hingga dapat segera disahkan dan diterapkan.
“Perdes ini berpotensi menjadi praktik baik sekaligus pionir bagi desa-desa lain dalam melindungi pertanian secara lestari, memperkuat pangan lokal berkelanjutan, serta menjaga keberlangsungan hidup petani di tengah krisis iklim dan ancaman alih fungsi lahan,” katanya.
Koordinator Program Solidaritas Perempuan Sebay Lampung sekaligus fasilitator kegiatan, Amnesty Amalia Utami, menilai Perdes tersebut memiliki nilai strategis karena menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas tanah dan pangan.
Ia menjelaskan, Perdes ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat desa yang selama ini menghadapi berbagai tekanan terhadap sektor pertanian. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan hanya petani yang kehilangan ruang hidupnya, tetapi masyarakat juga berisiko kehilangan sumber pangan lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan desa.
Lebih dari itu, rancangan Perdes juga memberikan perhatian khusus terhadap pengakuan dan perlindungan perempuan petani. Selama ini perempuan berperan aktif dalam seluruh tahapan produksi pertanian, mulai dari penyediaan benih, penanaman, pemeliharaan, panen hingga pengolahan hasil, namun sering kali belum mendapatkan pengakuan yang setara.
Melalui regulasi ini, desa didorong untuk membentuk dan memperkuat kelompok perempuan petani, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan benih lokal, pembuatan pupuk organik, penerapan pertanian ramah lingkungan, serta memperluas kerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung kemandirian petani.
FGD ini menjadi bukti komitmen masyarakat Desa Sidodadi untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian, memperkuat sistem pangan lokal yang berkelanjutan, serta mewujudkan kedaulatan pangan yang adil dan lestari.
Jika berhasil disahkan dan diimplementasikan, Perdes Pertanian Lestari dan Pangan Lokal Berkelanjutan ini berpotensi menjadi model bagi desa-desa lain di Lampung dalam menghadapi tantangan krisis iklim, menjaga ketahanan pangan, dan memastikan masa depan petani tetap terjamin bagi generasi mendatang. (*)







