KAMPUD Minta Menteri ATR Tindak Tegas BPN Bandar Lampung atas Dugaan Kebocoran Data

Bandar Lampung – Polemik dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Lampung, kini kasus tersebut dibawa ke tingkat pusat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa pemohon berinisial DR, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melayangkan laporan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta mengajukan banding keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI pada 9 Juni 2026.

Menurut Seno Aji, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap pelayanan publik yang diberikan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Harapan kami, Irjen Kementerian ATR dan Menteri ATR/BPN RI dapat memberikan sanksi tegas kepada satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Sebab, peristiwa ini dinilai tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Seno Aji, Sabtu (13/6/2026).

Tak hanya meminta penegakan disiplin, KAMPUD juga mendesak agar status predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dievaluasi. Bahkan, pihaknya meminta agar pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan hingga persoalan tersebut tuntas.

Seno menilai, dugaan pengungkapan data pribadi pemohon kepada pihak lain untuk kepentingan tertentu merupakan persoalan serius yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.

“Jika benar terjadi, maka ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik,” tegasnya.

Ia berharap langkah pengawasan dan evaluasi dari pemerintah pusat dapat menjadi momentum pembenahan pelayanan pertanahan, tidak hanya di Kota Bandar Lampung tetapi juga di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Unila dan IPSI Lampung Siap Berkolaborasi dalam Pembinaan Pencak Silat

Sementara itu, kasus yang dilaporkan bermula saat DR mengajukan permohonan cek plotting sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang pada Januari 2026. DR mengaku data pribadinya diduga bocor kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, sehingga dirinya mengalami tekanan psikologis akibat adanya intimidasi dan intervensi.

Atas kejadian tersebut, DR melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor melalui kuasanya juga telah menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung. Namun, menurut pihak pelapor, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

Seno Aji menambahkan, penyelidik Polda Lampung saat ini telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keamanan data masyarakat dalam pelayanan publik, yang seharusnya dijaga kerahasiaannya oleh setiap penyelenggara layanan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *