Kabidkum Polda Lampung Ingatkan Risiko Salah Prosedur

Headline, Lampung52 Dilihat

LAMPUNG – Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Sukiyatno membuka kegiatan Sosialisasi Hukum di Polres jajaran Polda Lampung pada 5–13 Februari 2026. Kegiatan ini digelar untuk menguatkan pemahaman personel terhadap penerapan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam arahannya, Ahmad menegaskan jajaran penyidik wajib memahami aturan baru secara menyeluruh. Menurutnya, kesalahan menafsirkan pasal berpotensi memicu gugatan hukum dan memperburuk citra penegakan hukum.

“Penyidik ada di garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Kalau tidak paham betul substansinya, kesalahan prosedur mudah terjadi,” kata Ahmad.

Ia menekankan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana tidak bisa diterapkan terpisah. Ketiganya saling terhubung dan menentukan sah atau tidaknya proses penanganan perkara.

“Memahami KUHAP tidak bisa dilepaskan dari KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Aturannya saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.

Ahmad juga menyoroti sejumlah aturan baru yang wajib segera dikuasai penyidik, seperti kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan tersangka hingga konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah.

“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya langsung terasa. Bisa muncul lonjakan praperadilan, gugatan perdata, sampai laporan masyarakat. Ini risiko nyata kalau aturan baru tidak dikuasai,” ujarnya.
Ia menegaskan

sosialisasi hukum tidak boleh berhenti di ruang kegiatan formal. Setiap satuan kerja diminta aktif belajar dan berdiskusi rutin agar pemahaman tidak setengah-setengah.

“Sosialisasi ini cuma pemantik. Pembahasan harus jalan tiap hari di fungsi penyidikan, minimal satu jam, dipimpin langsung oleh perwira dan Kasatker. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan,” pungkas Ahmad.

Polda Lampung menargetkan seluruh penyidik mampu beradaptasi cepat dengan regulasi baru agar proses penegakan hukum berjalan profesional, minim gugatan, dan tidak memicu persoalan hukum baru di lapangan. (*)

BACA JUGA:  Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Maret 2025 Awal Puasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *