Bandar Lampung – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai berbagai jenis layanan kesehatan yang dijamin maupun yang tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sosialisasi ini sekaligus meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat terkait pembiayaan pelayanan kesehatan, Kamis (9/7/2026).
Dalam pemaparannya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo menegaskan bahwa rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk apabila rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan darurat tersebut tetap dapat diklaim kepada BPJS sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Herman Indratmo juga menjelaskan bahwa pembiayaan layanan kesehatan tidak boleh tumpang tindih dengan program jaminan lainnya. Misalnya, apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula korban kecelakaan lalu lintas yang terlebih dahulu dijamin oleh Jasa Raharja sesuai batas manfaat yang telah ditentukan.
Selain itu, Herman Indratmo menegaskan bahwa program JKN hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia. Biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin karena program ini merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional.
Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan sejumlah layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Di antaranya tindakan medis untuk tujuan estetika atau kecantikan seperti operasi plastik kosmetik, perawatan infertilitas, pemasangan behel untuk alasan estetika, hingga pengobatan alternatif maupun tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
Herman Indratmo juga tidak menanggung tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen, pengobatan akibat ketergantungan alkohol maupun narkotika, serta gangguan kesehatan yang terjadi akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri apabila kronologinya dapat dibuktikan.
Sementara itu, korban bencana alam, kegiatan bakti sosial, serta korban tindak pidana tertentu seperti terorisme dan perdagangan orang memiliki skema pembiayaan tersendiri melalui kementerian atau lembaga yang berwenang sehingga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Indratmo juga mengingatkan masyarakat mengenai manfaat alat bantu kesehatan yang dijamin. Untuk kacamata, peserta memperoleh plafon sesuai kelas kepesertaan dengan ketentuan penggantian maksimal setiap dua tahun sekali. Selain itu tersedia pula manfaat untuk alat bantu dengar, gigi tiruan, hingga alat bantu gerak seperti tangan dan kaki palsu dengan batas plafon yang telah ditetapkan.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan kembali mendorong pemanfaatan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan hingga 36 bulan sehingga lebih ringan. Namun BPJS menegaskan bahwa status kepesertaan baru kembali aktif setelah seluruh tunggakan berhasil dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman Indratmo berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN, termasuk mengetahui batasan manfaat yang dijamin, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Edukasi ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan pembiayaan kesehatan nasional berjalan efektif dan tepat sasaran. (*)







