YOGYAKARTA – Seorang remaja berinisial IS (17) warga Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ditahan Satreskrim Polresta Yogyakarta, karena diduga terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Bantul, Mantrijeron, Yogyakarta atau tepatnya di depan Gapura Kampung Dukuh, Senin (17/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio dalam paparannya menyampaikan kejadian berawal pada Senin (17/6) sekira pukul 01.20 WIB, para pelaku yang berjumlah sekitar 15 orang berjalan beriringan dengan menggunakan sepeda motor, dari arah utara ke arah selatan, selanjutnya simpang empat Pojok Beteng Kulon dan berhenti di Simpang Tiga Suryodiningratan.
Ketika lampu hijau, rombongan tak lain terduga sebagai para pelaku berjalan kearah selatan dan didahului oleh korban Muhammad Farhan yang berboncengan dengan Dhionisius Johan Felix, dengan mengendarai sepeda motor merk Nmax.
Lalu keduanya berhenti di depan salah satu rumah makan.
Saat keduanya turun dari sepeda motornya, tiba-tiba didatangi 2 pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor merk Scoopy, salah seorang pelaku yang juga membawa sepeda motor menyerang dan mengayunkan senjata tajam jenis clurit, hingga mengenai Farhan dibagian lengan tangan atas dan Johan di bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Selang beberapa saat, diantara rombongan itu ada yang akan berbalik arah dan akhirnya terjadi gesekan dan terjatuh.
Salah seorang korban lainnya, Abdullah Habib Husain yang melihatnya dan bermaksud untuk membubarkan kericuhan dan hendak menolongnya, tak luput dari serangan para pelaku. Abdullah diserang oleh beberapa pelaku yang lebih 5 orang, dengan cara disabet menggunakan gasper sebanyak beberapa kali mengenai lengan atas tangan kiri dan lengan bawah tangan kanan.
Abdullah pun terjatuh, malah beberapa pelaku menginjak-injak korban dibagian kepala. Korban juga diserang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengenai bahu kiri. Tidak puas sampai disitu, Adbullah juga diserang pelaku dengan menggunakan Cutter, hingga beberapa kali mengenai lengan atas tangan kanan, atas telinga kiri, pangkal leher kanan, punggung kiri, bahu kiri sampai paha kanan atas dan perut.
Bahkan, ada pelaku yang menyerang Abdullah dengan menggunakan pisau lipat, dan mengenai paha kanannya. Warga sekitar yang melintas memberikan pertolongan dan membawa para korban ke rumah sakit Pratama.
Atas laporan masyarakat ke pihak kepolisian, dengan sigap Tim Satreskrim yang dikomandoi Kanit Opsnal AKP Supriyadi turun ke TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil analisa bahan keterangan pelapor, saksi-saksi serta rekaman CCTV yang didapatkan, dan dari hasil pendalaman tersebut, bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh banyak orang dan sudah berhasil diidentifikasi rombongan dari pelaku.”
“Pada Senin (17/6) sekira pukul 23.00 WIB team opsnal berhasil mengamankan 5 orang yang ikut dalam rombongan tersebut. Hasil pemeriksaan dari kelima orang tersebut, penyidik menyimpulkan 1 pelaku dengan peran melakukan kekerasan terhadap korban Habib dengan menggunakan cutter,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (25/6/2024).
Selain terduga, Polisi juga mengamankan barang bukti saat kejadian, 1 unit sepeda motor Beat dengan nopol terpasang AB 3254 PA, 1 potong celana panjang Jeans warna biru muda, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 pasang sepatu warna putih, 1 potong jaket, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana dalam warna putih yang terdapat bercak darah, 1 baju hem lengan panjang warna hitam, 1 buah pisau potongan cutter dan 3 buah gesper.
Pelaku dianggap melanggar Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya, Polisi meminta agar segera menyerahkan diri, sebelum diberikan tindakan tegas dan terukur. (ARI)