Wartaviral.com, Labuhanbatu – Pondok Pesantren (Ponpes) Darus Sholihin di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, diduga melanggar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE: 12 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025. Edaran tersebut secara tegas memerintahkan efisiensi anggaran dan pelarangan kegiatan wisata atau perpisahan siswa di lingkungan madrasah.
Bukan hanya itu, Ponpes ini juga dinilai tidak mengindahkan Surat Instruksi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 127/Dt.I.I/PP.00/04/2025 tanggal 17 April 2025 yang memperkuat larangan kegiatan pelepasan siswa dan pembebanan biaya kepada orang tua.
Dalam dua surat resmi tersebut, terdapat tiga poin utama:
1. Kepala madrasah dihimbau untuk tidak menyelenggarakan darma wisata atau kegiatan perpisahan siswa akhir tahun.
2. Kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan madrasah.
3. Tidak diperbolehkan adanya pembebanan biaya kepada orang tua siswa untuk kegiatan tersebut.
Namun kenyataannya, Ponpes Darus Sholihin justru mengadakan kegiatan studi tour untuk siswa tahun ajaran 2024/2025 dengan biaya yang dinilai memberatkan. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, santri dikenakan biaya hingga Rp 3.498.000 untuk kegiatan yang mencakup ujian, pengambilan ijazah, khataman, dan studi tour. Sementara, untuk kegiatan studi tour saja, dikenakan biaya sebesar Rp 1.128.000.
Menanggapi hal ini, awak media mengkonfirmasi ke pihak Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu. Salah satu anggota, Hambali, menyatakan akan melakukan koordinasi.
“Oh iya, bang. Dah cerita tadi teman bapak. Besok aku konfirmasi sama pihak pesantrennya, bang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (6/5/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak Ponpes Darus Sholihin maupun tindak lanjut dari Kemenag Labuhanbatu atas dugaan pelanggaran ini.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal Kementerian Agama terhadap implementasi surat edaran pusat di tingkat daerah. Jika benar terbukti, maka tindakan ini berpotensi melemahkan upaya efisiensi anggaran negara serta membebani masyarakat yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi.(J. Effendi | Wartaviral.com)