Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Setelah sebelumnya mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran, kali ini polisi berhasil menangkap tersangka ketiga yang terlibat dalam aksi kejahatan brutal tersebut.
Tersangka berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu dini hari (8/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan dua tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18).
Kasus ini berawal pada 15 Februari 2025, ketika korban, Dimas Kurniawan (17), menjadi sasaran pengeroyokan di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok dan kehilangan sepeda motor serta ponsel miliknya.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, tersangka MAR berperan aktif dalam aksi kejahatan ini.
“MAR yang membacok korban menggunakan senjata tajam jenis klewang sebelum akhirnya merampas barang berharga milik korban,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (10/3/2025).
Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa aksi perampasan ini merupakan bagian dari praktik dalam tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Mereka beranggapan bahwa mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan, bahkan berencana mengembalikan sepeda motor korban jika korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.
Sebelumnya, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya. RA alias Bowo ditangkap di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, sedangkan AP diringkus di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan.
Dengan tertangkapnya MAR, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengusut apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam modus kejahatan berkedok tawuran ini,” tegas AKP Herman.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi kelompok-kelompok kriminal yang mencoba memanfaatkan tawuran sebagai kedok untuk melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pringsewu.(Rul)