Bandar Lampung – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023. Laporan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Rabu (12/2/2025).
Anggaran sebesar Rp 8,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik subbidang keluarga berencana itu diduga mengalami penyimpangan di empat bidang dalam Dinas PPKB Lampung Tengah, yakni bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi, serta bidang pelayanan keluarga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh tim Pidsus dan saat ini sedang dalam tahap kajian mendalam.
“Surat laporan telah masuk ke bidang Pidsus, dan saat ini sedang dalam proses telaah oleh tim,” ujar Ricky dalam keterangannya kepada media, Rabu (12/3/2025).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan memuat berbagai dugaan modus operandi korupsi dalam pengelolaan dana BOKB. Salah satu modus yang disoroti adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran.
“Dugaan pemotongan dilakukan terhadap berbagai pos anggaran, seperti honorarium pendamping TPK, transportasi kegiatan, honorarium jasa medis, entry data komunikasi, konsumsi kegiatan, hingga dana operasional TPK. Total dana yang diduga dipotong mencapai Rp 965 juta lebih,” ungkap Seno Aji, Selasa (18/2/2025).
Selain dugaan pemerasan, KAMPUD juga menyoroti dugaan belanja fiktif dalam beberapa kegiatan, seperti lokakarya pada bidang advokasi dan operasional ketahanan keluarga berbasis Poktan di 84 kampung KB. Ada pula dugaan penyaluran dana ke rekening koordinator penyuluh yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar program BOKB.
Atas laporan ini, DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Kami meminta Kejati Lampung untuk melakukan penegakan hukum secara maksimal sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap ada tuntutan hukum yang berat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Seno Aji.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas Kejati Lampung dalam mengusut dugaan korupsi dana BOKB di Dinas PPKB Lampung Tengah. (***)