Perkuat Daya Saing Daerah, Kemenkum Lampung Dorong Perlindungan Indikasi Geografis

Headline, Lampung24 Dilihat

Bandar Lampung — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung, Taufiqurrakhman, menegaskan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai strategi meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di tengah persaingan global.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui kantor wilayahnya di Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026).

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi tinggi. IG menunjukkan asal suatu produk yang dipengaruhi faktor geografis—baik alam maupun manusia—sehingga menghasilkan kualitas dan karakteristik khas.

“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar dan nilai tambah produk lokal,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah produk unggulan Lampung yang telah dikenal luas, seperti Kopi Robusta Lampung, Lada Hitam Lampung Timur, hingga Manggis Saburai Tanggamus. Produk-produk tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan melalui perlindungan IG.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa di era persaingan global, keunggulan produk tidak lagi hanya ditentukan oleh kuantitas, tetapi juga kualitas, keunikan, serta narasi yang melekat pada produk tersebut.

“Indikasi Geografis adalah aset daerah yang harus dijaga. Ini bukan sekadar sertifikat, tetapi pagar hukum agar produk kita tidak disalahgunakan atau dipalsukan pihak lain,” tegasnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, MPIG Lada Hitam Lampung Timur, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Melalui sosialisasi ini, Kemenkum Lampung berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi serta mendaftarkan potensi Indikasi Geografis di daerah.

Taufiqurrakhman menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses pendaftaran IG guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

BACA JUGA:  Polres Pringsewu Bongkar Home Industri Tembakau Sintesis yang Dijalankan Pasangan Kekasih

“Semakin banyak produk IG yang terdaftar, maka semakin besar peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *