BeritaBerita Utama

Ketua LSM Trinusa Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek 2024

23
×

Ketua LSM Trinusa Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek 2024

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, — Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu dalam menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Study Tour Tahun 2024 mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa.

Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Pringsewu, Abdul Manap, menyambut baik penetapan TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

“Ini merupakan langkah awal yang sangat positif dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Kami mendukung penuh upaya Kejari Pringsewu dan berharap penanganan kasus ini dilakukan tanpa tebang pilih,” ujar Abdul Manap kepada wartawan.

Desakan Penindakan Menyeluruh

Abdul Manap secara tegas meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pejabat struktural dan penyelenggara pelatihan saja. Ia mendesak agar kepala desa yang turut serta dalam kegiatan dan diduga menikmati keuntungan dari praktik korupsi ini juga diproses secara hukum.

“Kami menuntut agar siapapun yang terlibat, termasuk kepala desa, diproses sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Harus ada efek jera,” tegasnya.

Pola Korupsi yang Berulang

Menurut catatan LSM Trinusa, modus seperti penggelembungan anggaran (mark-up), penggelapan dana, hingga pelaksanaan kegiatan fiktif dalam pelatihan aparatur desa bukan hal baru. Kasus Bimtek ini disebut mencerminkan pola penyimpangan yang terus berulang dan merugikan masyarakat.

Tiga Tuntutan Utama LSM Trinusa

Abdul Manap menyampaikan tiga poin tuntutan untuk memperkuat integritas pengelolaan anggaran dan aparatur desa di masa mendatang:

  1. Penegakan hukum menyeluruh, termasuk terhadap kepala desa yang terlibat.
  2. Penerapan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Tipikor, untuk memberikan efek jera.
  3. Pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa dan kegiatan pelatihan aparatur.

Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi

Lebih lanjut, Abdul Manap mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dana publik, khususnya anggaran desa.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan, dengan keterlibatan publik dan penegakan hukum yang tegas, maka budaya korupsi dapat ditekan, dan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan daerah dapat kembali tumbuh.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *