Bandar LampungBeritaBerita Utama

Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI

4
×

Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung, – Dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta untuk melindungi dan menjegah peniruan bagi pemilik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kamis, (17 Juli 2025)

Mengusung tema “Peningkatan Edukasi Pencegahan dan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Propinsi Lampung” kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung ini dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai instansi terkait, para pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Lampung, serta para narasumber dan peserta Sosialisasi.

Diawali dengan pembacaan laporan panitia oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar, beliau menerangkan bahwa maksud pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025 ini adalah agar dapat menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh-kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Administrasi Hukum, Benny Daryono dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini menjelaskan bahwa Di era globalisasi sekarang ini Kekayaan Intelektual (KI) memegang peranan yang sangat penting dalam mendorong inovasi, kreatifitas dan pertumbuhan ekonomi. Kekayaan Intelektual pada dasarnya sama dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari karya intelektualnya.

”Namun kita juga menyadari bahwa pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih sering terjadi baik dalam bentuk pembajakan, pemalsuan, maupun penggunaan tanpa izin yang dapat merugikan para pencipta, pelaku usaha bahkan masyarakat luas.” ucap Kadivyankum Benny.

“Kondisi dan situasi ini timbul akibat dari kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat serta minimnya informasi tentang kekayaan intelektual dan arti pentingnya hak kekayaan intelektual. Maka untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap kekayaan intelektual tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung hari ini mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” sambung Kadivyankum Benny.

Acara dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Dimoderatori oleh Nurka Lingga, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Lampung, sosialisasi KI ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten terkait dengan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Bertindak sebagai narasumber pertama yaitu Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ricky Mubaroq beliau membawakan materi tentang ”Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital”. Dilanjut oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti yang membahas tentang ”Pengawasan Obat Dan Makanan Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandar Lampung”. Dan bertindak sebagai narasumber terakhir yaitu Kasi D Bidang Pidum pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Yani Mayasari yang membahas tentang ”Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual”.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan wawasan dan pengetahuan berbagai pihak, baik pelaku usaha/industri, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait, semakin bertambah dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha di Provinsi Lampung, sehingga karya-karya intelektual dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ekosistem KI yang kuat dan kondusif dapat tercipta untuk mendukung kemajuan ekonomi daerah. (*)

Editor: Rudi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *