DIY – Saat ini marak usaha simpan pinjam yang disinyalir ilegal atau tidak memiliki legalitas resmi. Sehingga, yang menjadi sasaran oknum pelaku koperasi liar itu adalah masyarakat.
Sikapi hal itu, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan atau JPKP Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat di Kabupaten Sleman, untuk tidak menggunakan jasa peminjaman ilegal atau lebih trend dinamakan Bank Pelecit.
“Hari ini kita blusukan JPKP di Pedukuhan Sembuh Wetan di wilayah kecamatan Godean, kabupaten Sleman, tentang maraknya simpan pinjam ilegal yang cukup merugikan masyarakat,” kata Sekretaris Wilayah DPW JPKP DIY, Ari Kusharyono didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum JPKP DIY, Kristin,SH.MH., dan Bendahara JPKP DIY, S. Main Togatorop, Sabtu (29/6/2024) sore.
Team JPKP yang hadir disambut oleh Kepala Dusun, Handoko di kediamannya. Handoko berharap, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat soal resiko pinjam uang ke koperasi ilegal, berbuntut merugikan warga itu sendiri.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan pencerahan terkait hal ini. Saya juga akan menekankan kepada warga saya, agar jangan menggunakan jasa pinjaman ilegal seperti koperasi. Karena suku bunga yang lumayan tinggi.”
“Masih banyak usaha jasa pinjaman resmi yang memiliki badan hukum, dan tentunya suku bunga yang ringan, yang mampu digunakan warga. Tentu, kita berharap warga kita teredukasi terkait potensi resiko yang dihadapi,” ujar Handoko.
Hal senada yang disampaikan Kristin sebagai LBH JPKP DIY, yang menyarankan warga untuk menggunakan jasa pinjaman resmi atau yang berbadan hukum. Agar terjamin dan mampu mengembalikan uangnya tanpa ribet atau beresiko.
“Resiko pinjaman ilegal adalah suku bunga yang tinggi. Dari analisa JPKP, ada ratusan pelaku usaha pinjaman ilegal disamping pinjaman online. Yang pinjaman liar itu, justru menggunakan nama koperasi, namun asas koperasinya tidak melekat atau dilaksanakan. Warga, saya harapkan jangan gunakan pinjaman ilegal, walaupun cara meminjamnya cepat. Namun, bunganya mencekik leher,” kata Kristin.
Ari selaku sekretaris wilayah JPKP menambahkan, jika ada warga yang dirugikan akibat pinjaman ilegal bisa menghubungi JPKP untuk pendampingan baik secara hukum atau perlindungan.
“Pendampingan kita lakukan, seperti menjaga warga itu sendiri agar tidak merasa terancam dan perbuatan tidak menyenangkan, karena terlilit hutang pinjaman ilegal itu. Maka, disarankan warga bijak untuk gunakan pinjaman resmi. Berfikir dahulu sebelum bertindak,” pungkasnya.(Wira)