Bandar Lampung, – Koalisi Pejuang Hak Konsumen menggelar ujuk rassa di Telkomsel Lampung. Mereka yang terdiri dari FAGAS, RUBIK, BAJAK, GEMBOK, SIMULASI, CBM LAMPUNG, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan permainan terkait kuota habis internet pelanggan/konsumen dan dugaan korupsi di Telkomsel.
Ketua Umum FAGAS, Fadli menyatakan bahwa permasalah Telkomsel ini lepas dari pengetahuan masyarakat Lampung. Terlebih masalah pembelian kuota. Untuk itu ini harus di usut tuntas Fenomena sisa kuota internet yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir.
Ini merugikan hak masyarakat, terlebih menjadi sorotan Lembaga Lampung sebagai isu ekonomi dan hukum serius. Praktik yang selama ini dianggap biasa saja ternyata sangat berpotensi merugikan masyarakat yang jika diakumulasi angkanya sangat fantastis.
“Kami menilai penghapusan kuota tanpa kompensasi kepada konsumen yang sudah berjalan bertahun-tahun ini merupakan celah penyalahgunaan yang harus diaudit negara. Kemana uang konsumen dari kuota yang hangus? Mengapa tidak diterapkan seperti saldo listrik dan e-toll yang dapat terakumulasi, mengapa kuota internet tidak bisa?,” kata Fadli dalam orasinya dikantor Telkomsel, Kamis (26/6).
Fagas menduga praktik hangusnya kuota yang dinilai merugikan pelanggan. Ia menilai, model bisnis yang membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.
“Penyedia layanan seharusnya dapat menyampaikan transparansi data kepada pelanggan secara real-time. Aplikasi seperti MyTelkomsel sudah menggunakan tampilan sisa kuota pengguna, hal ini menunjukkan adanya potensi besar dari sisa kuota internet yang dapat dimonetisasi. Sisa kuota yang hangus selama ini bukan tidak mungkin dapat menjadi sumber bisnis korporasi tertentu,” ujarnya.
Mereka menduga adanya Potensi penyalahgunaan muncul ketika provider tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan, melainkan menghapusnya begitu saja tanpa akuntabilitas, situasi ini semakin janggal jika dibandingkan dengan layanan lain seperti listrik prabayar atau saldo e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Padahal teknologi yang digunakan oleh provider cukup mumpuni untuk mencatat setiap data transaksi pengguna hingga satuan terkecil.
“Kami juga mendapatkan informasi data sumber Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik, Persentase Penduduk Provinsi Lampung yang yang Memiliki Telepon Seluler baik diperkotaan maupun perdesaan mencapai angka ± 70% dari 9 juta lebih penduduk . Artinya, nilai kerugian dari kuota hangus jika diakumulasi sejak rentang waktu 10 tahun terakhir mencapai angka miliyaran bahkan triliyunan rupiah,” terangnya.
Fagas mengimbau agar seluruh stakeholder Baik Gubernur, Kominfo, DPRD Lampung dan yang lainnya tersadarkan akan hal ini. “Kami Mendesak kepada Telkomsel yang ada di Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada masyarakat Lampung dan didepan hukum atas dugaan penyalahgunaan hak konsumen atas penggelapan sisa kuota internet yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir. Kami Mendesak Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dan seluruh stakeholder terkait, agar membentuk tim khusus guna melakukan investigasi kepada provider yang tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan daerah Lampung. Terakhir meminta kepada pihak BPK segera melakukan audit digital terhadap sistem manajemen kuota, termasuk pemetaan data dan forensik digital untuk mencegah manipulasi. Kami juga mendesak lembaga penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam praktik ini,” demikian kata dia.
Pimpinan Telkomsel Lampung memberikan penjelasan kepada pengunjuk rassa
Sementara itu, Pimpinan Telkomsel Lampung menjawab tudingan Koalisi Pejuang Hak Konsumen tidak bisa memberikan pernyataan. Sebab, hal ini bukan lha kapasitasnya. Menurutnya yang bisa memberikan keterangan ialah pihak Telkomsel Pusat. Sehingga membuat elemen kecewa atas banyak masyarakat yang dirugikan. (*)