DPP KAMPUD Laporkan Dugaan KKN 14 Paket Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG — Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Laporan masyarakat itu berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket electric generating set pada Tahun Anggaran 2026.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolda Lampung pada Senin, 31 Agustus 2026.

Seno menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut hasil investigasi internal KAMPUD patut didalami aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan pengaturan dan pengkondisian paket pengadaan kepada sejumlah perusahaan penyedia.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kapolda Lampung terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket electric generating set Tahun Anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno dalam keterangan pers, Selasa (8/9/2026).

Menurut Seno, dugaan pengaturan tersebut berkaitan dengan pembagian paket proyek kepada enam perusahaan penyedia, yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.

KAMPUD mengaku memperoleh sejumlah keterangan dan bukti petunjuk yang kemudian menjadi dasar laporan kepada Polda Lampung. Informasi tersebut, kata Seno, antara lain berasal dari hasil investigasi terhadap pihak yang disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta keterangan yang diperoleh timnya terkait proses pengadaan.

“Kita berharap Polda Lampung di bawah komando Bapak Kapolda dapat menindaklanjuti laporan ini melalui proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  PHC Buktikan Hasil, Saatnya Petani Lampung Beralih ke Pupuk Hayati Cair

Soroti Dugaan Mark-up dan Cash Back

Tak hanya menyoroti dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga mengungkap dugaan adanya mark-up harga yang disebut berpotensi berkaitan dengan pemberian cash back setelah transaksi pengadaan selesai.

Seno menegaskan, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” jelasnya.

Ia menduga mekanisme tersebut berpotensi memasukkan unsur pemberian cash back, rabat, atau potongan harga dari penyedia kepada pihak pengguna anggaran atau PPK setelah proses transaksi pengadaan alkes selesai.

“Ini yang menurut kami perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Seno.

KAMPUD Temukan Dugaan Tumpang Tindih Paket

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, Amd, menyoroti aspek lain dalam proses pengadaan. Ia menyebut timnya menemukan indikasi dugaan tumpang tindih dalam paket kegiatan berdasarkan penelusuran terhadap dokumen perencanaan pengadaan, deskripsi kegiatan, serta riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog.

Agung mencontohkan paket belanja alat kedokteran bedah yang disebut dikerjakan oleh Endo Indonesia.

Menurut dia, paket tersebut diduga tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan paket belanja alat kedokteran electrocautery sebanyak dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation, yang juga disebut dikerjakan penyedia yang sama.

“Kita melihat dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” kata Agung.

Ia menilai temuan tersebut perlu diverifikasi dan diuji melalui pemeriksaan dokumen serta proses penegakan hukum agar dapat diketahui apakah benar terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran TA 2023

Minta Polda Lampung Transparan

Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta Polda Lampung merespons laporan tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurut Andi, laporan tersebut disampaikan bukan semata-mata untuk menyoroti proses pengadaan, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Kita meminta Kapolda Lampung merespons secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” ujarnya.

Andi juga menyatakan KAMPUD membuka kemungkinan membawa dugaan tersebut ke tingkat pusat apabila diperlukan.

“Kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” katanya.

Dengan adanya laporan tersebut, KAMPUD berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan 14 paket tersebut.

Seluruh dugaan yang disampaikan KAMPUD tersebut masih berupa laporan dan tudingan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *