YOGYAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP di Kota Yogyakarta tahun ajaran 2024/2025 segera berlangsung. Untuk RTO atau Real Time Onlinenya, pada jalur zonasi radius, syarat pendaftaran sebagai berikut :
1. Penduduk Daerah;
2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
3. Sertifikat Hasil ASPD.
4. Surat Keterangan Nilai Rapor.
5. Surat pernyataan orang tua bahwa berdomisili sesuai dengan Kartu Keluarga (Format Surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://yogya.siap-ppdb.com);
Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran di https://Yogya.siap-ppdb.com, maksimal memilih 3 SMP Negeri tanggal 21 Juni 2024 pukul. 08.00 WIB s.d tgl. 25 Juni 2024 pukul. 10.00 WIB, mencetak pengajuan 2 lembar
Calon peserta didik baru melakukan verifikasi pendaftaran pada salah satu SMP pilihan tanggal. 24 – 25 Juni 2024 pukul. 08.00 – 14.00 WIB, membawa: Hasil cetak pengajuan pendaftaran; Sertifikat hasil ASPD dan 1 lembar Fotokopi ; Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ; Surat Keterangan Nilai Rapor.
Seleksi berdasarkan jarak RW calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju sampai dengan jarak yang terjauh sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan.
Calon peserta didik baru yang telah verifikasi ke salah satu SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya.
Pada saat PPDB RTO masih berlangsung, calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi kemudian mencabut berkas, dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB RTO.
Hasil seleksi akan diumumkan secara Online melalui di laman https://Yogya siap-ppdb.com pada tanggal 26 Juni 2024 pukul. 10.00 WIB
Peserta didik baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan daftar ulang pada tanggal 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dan tanggal 27 Juni 2024 mulai pukul 08.WIB sampai 14.00 WIB.
Peserta didik baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti PPDB Zonasi Daerah dan PPDB Afirmasi Keluarga Menuju Sejahtera.
Bagi peserta didik baru yang belum diterima di zonasi radius dapat mengikuti PPDB selanjutnya. (Wira)