BK DPRD Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan

Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengambil langkah tegas. Dalam rapat internal, BK resmi merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap anggota dewan Andy Robi.

Keputusan ini diambil menyusul kasus dugaan pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung di area parkir Gedung DPRD Lampung pada Januari 2026 lalu.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota BK setelah melalui pembahasan mendalam.

“Iya benar. Kita di BK DPRD Lampung sudah melakukan rapat internal, menerima masukan dari semua anggota, dan sepakat merekomendasikan agar Andi Robi diberhentikan sementara. Saat ini keputusan tersebut sedang kami koordinasikan ke pimpinan DPRD, dan nantinya pimpinan yang akan memutuskan,” ujar Sura, Senin (4/5/2026).

Koordinasi ke Pimpinan DPRD

Senada dengan itu, Wakil Ketua BK DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, juga membenarkan hasil keputusan tersebut.

“BK telah memutuskan merekomendasikan Andi Robi untuk diberhentikan sementara. Namun, untuk tindak lanjutnya, silakan rekan-rekan media berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Lampung, karena keputusan ini sudah kami koordinasikan,” kata Mikdar.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi BK tersebut.

Tersandung Kasus Etik

Kasus yang menjerat Andi Robi bermula dari dugaan aksi pengempesan ban mobil mahasiswa di lingkungan DPRD Lampung. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat menjadi sorotan publik.

Andi Robi sendiri telah mengakui perbuatannya. Kasus ini kemudian diproses oleh BK DPRD Lampung setelah adanya laporan resmi, dan kini berujung pada rekomendasi sanksi etik berupa pemberhentian sementara.

Ujian Integritas Lembaga

Langkah BK ini menjadi ujian bagi komitmen DPRD Lampung dalam menjaga marwah lembaga dan menegakkan kode etik anggota dewan.

BACA JUGA:  Bripka Agus Terlibat Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung: "Saya Lihat Warga Ditodong Senpi"

Keputusan akhir kini berada di tangan pimpinan DPRD Lampung, yang akan menentukan apakah rekomendasi BK tersebut akan disahkan.

Kasus ini menjadi pengingat keras: jabatan publik menuntut integritas, bukan sekadar kekuasaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *