Pinjam Mobil Tetangga, Mahasiswa di Bandar Lampung Nekat Gasak Sigra Milik Korban

Bandar Lampung – Aksi pencurian mobil yang dilakukan seorang mahasiswa di Kota Bandar Lampung berakhir tragis. Setelah sempat membawa kabur mobil milik tetangganya, pelaku akhirnya diringkus Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan harus menerima tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial M. Rizki Pratama, warga Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Ia diamankan pada Rabu (18/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Tugu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit IV Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Jonnifer Yolandra bersama Panit III Unit IV Ipda Paris.

Kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam mobil milik korban, Sri Purwoningsih, melalui anak korban bernama Rexa pada 10 Mei 2026. Saat itu, korban mempercayai pelaku sehingga kunci cadangan kendaraan turut diserahkan.

Keesokan harinya, pelaku mengembalikan mobil beserta kunci serep kepada saksi. Namun, beberapa hari kemudian tepatnya pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban terkejut mendapati mobil Daihatsu Sigra tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1891 AAS telah hilang dari tempatnya.

Tak hanya kendaraan yang raib, kunci cadangan dan STNK mobil juga ikut menghilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku M. Rizki Pratama berhasil ditangkap di pinggir Jalan Pasar Tugu. Tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Setelah itu pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Indra, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:  PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra LCGC tahun 2024 warna hitam bernomor polisi BE 1891 AAS dengan nomor rangka MHKS6DJ1JRJ052362 dan nomor mesin 1KRA863821.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan tersebut.

“Modus meminjam kendaraan untuk mendapatkan akses terhadap kunci menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meski kepada orang yang sudah dikenal,” tegas pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *