Lampung Timur — Upaya serius memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui kolaborasi multipihak. Bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), International Labour Organization (ILO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, komitmen tersebut diwujudkan melalui Lokakarya Pelatihan Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Layanan Perlindungan Terkoordinasi.
Kegiatan yang berlangsung pada 21–23 April 2026 di Kota Metro ini diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai lini layanan terdepan, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga organisasi pekerja migran dan kelompok perempuan.
Sebagai salah satu daerah dengan angka penempatan pekerja migran tertinggi di Lampung, Lampung Timur mencatat sekitar 9.343 pekerja migran pada 2025—sebagian besar perempuan yang bekerja di sektor domestik dan perawatan. Di balik kontribusi besar mereka terhadap ekonomi keluarga, risiko serius seperti perdagangan orang, kerja paksa, dan pelanggaran hak masih membayangi.
Menjawab tantangan tersebut, Lampung Timur kini ditetapkan sebagai wilayah percontohan dalam penguatan tata kelola migrasi kerja berbasis hak dan responsif gender. Program ini mendorong integrasi layanan Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam sistem Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sekaligus memperluas akses perlindungan hingga tingkat desa.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran menjadi prioritas pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya menghadirkan layanan yang cepat, aman, dan berpihak pada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menyoroti pentingnya sistem perlindungan yang berkelanjutan sejak dari desa hingga pekerja kembali ke tanah air. Menurutnya, integrasi layanan menjadi kunci mencegah eksploitasi.
Dari sisi serikat pekerja, Sekjen DPN-SBMI, Juwarih, menegaskan bahwa pekerja migran harus dipandang sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar komoditas. Ia menekankan pentingnya penguatan posisi tawar pekerja, terutama saat menghadapi pelanggaran di dalam maupun luar negeri.
Perspektif pemberdayaan juga disuarakan Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia, yang menilai momentum ini relevan dengan semangat emansipasi perempuan. Menurutnya, pekerja migran perempuan harus memiliki akses pengetahuan, keterampilan, dan ruang pengambilan keputusan.
Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menekankan pendekatan berbasis penyintas dalam penanganan kasus, agar korban memperoleh pemulihan tanpa stigma dan akses keadilan yang berkelanjutan.
Ke depan, penguatan layanan ini akan didukung dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta rencana pembentukan Pos Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI). Integrasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pra-keberangkatan hingga purna penempatan.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Lampung Timur kini bergerak menuju sistem migrasi kerja yang lebih aman, adil, dan bermartabat menempatkan pekerja migran perempuan bukan lagi sebagai kelompok rentan, melainkan sebagai individu berdaya yang berkontribusi besar bagi pembangunan daerah. (*)







