Banjir Bandar Lampung Dinilai Bukan Sekadar Bencana Alam, LBH Soroti Kelalaian Pemerintah Kota

Bandar Lampung – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026 dinilai menunjukkan kegagalan serius Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjalankan kewajibannya melindungi keselamatan warga serta menjamin lingkungan hidup yang layak dan aman.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai peristiwa tersebut bukan sekadar bencana alam, melainkan juga mencerminkan adanya kelalaian struktural pemerintah daerah dalam pengelolaan tata ruang, sistem drainase, serta mitigasi bencana yang seharusnya dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

Banjir yang merendam permukiman warga, fasilitas umum, hingga akses ekonomi masyarakat disebut menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang signifikan. Aktivitas warga terganggu, sejumlah rumah mengalami kerusakan, dan roda perekonomian masyarakat sempat lumpuh akibat genangan air yang bertahan berjam-jam di beberapa titik kota.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan banjir yang terus berulang dari tahun ke tahun menjadi indikator adanya kegagalan kebijakan serta lemahnya komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan banjir secara sistemik.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat terus berlindung di balik narasi tingginya curah hujan sebagai penyebab utama banjir.

“Pemerintah daerah tidak dapat terus berlindung di balik narasi ‘curah hujan tinggi’ sebagai penyebab utama, karena dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, negara memiliki kewajiban aktif untuk melakukan pencegahan, mitigasi, serta penanggulangan bencana secara efektif,” kata Prabowo dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

Ia menjelaskan, banjir tersebut telah menyebabkan kerusakan rumah warga, hilangnya barang berharga, terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatnya risiko kesehatan dan keselamatan warga.

Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman, sementara sebagian lainnya harus bertahan di rumah dengan kondisi serba terbatas. Di sisi lain, warga juga menghadapi kerugian tanpa adanya kepastian bantuan maupun tanggung jawab dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Priska Sahanaya Mengajarkan Public Speaking Bersama AGATIS di SD Kasih Immanuel Taman Surya dan Taman Palem

Prabowo menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling menanggung dampak dari kelalaian pengelolaan kota yang tidak berpihak pada keselamatan lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan.

LBH Bandar Lampung juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan dari bencana yang dapat diprediksi.

Karena itu, LBH mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang, pembangunan, serta sistem drainase kota yang dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir berulang.

Selain itu, pemerintah juga diminta membuka data dan perencanaan penanganan banjir secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang.

LBH menegaskan, jika persoalan banjir ini terus dibiarkan tanpa pembenahan serius, maka risiko kerugian masyarakat akan semakin besar setiap kali musim hujan datang.

“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari kegagalan tata kelola kota,” tegas Prabowo. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *