DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra Lampung Tengah ke Kejati Lampung

Kota Bandar Lampung — DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 di lingkungan Bagian Kesra Setdakab Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (24/11/2025).

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.

“Kami menemukan indikasi penyimpangan pada penyaluran dana hibah sebesar Rp 2,6 miliar lebih kepada ratusan penerima. Banyak di antaranya diduga bukan lembaga resmi yang memenuhi syarat,” ujar Seno.

Ia juga mengungkap dugaan tidak adanya verifikasi administrasi maupun faktual terhadap penerima hibah. Bahkan sejumlah penerima disebut tidak melaksanakan kegiatan apa pun sesuai proposal.

“Modus ini mengarah pada praktik KKN dan jelas merugikan daerah,” tegasnya.

Seno berharap Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo mengusut dugaan Tipikor itu secara tuntas untuk memberi efek jera kepada oknum pejabat yang diduga terlibat.***

BACA JUGA:  Jelang Lebaran Bank Lampung Layani Penukaran Uang Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *