BeritaHukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Pengerusakan Mesin ATM ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta, Beraksi di 2 TKP

62
×

Terduga Pelaku Pengerusakan Mesin ATM ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta, Beraksi di 2 TKP

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat, atau pengerusakan pada ATM BNI Jogjatronik, Senin (17/6/2024) sekira pukul 06.30 WIB. Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 05.00 WIB, petugas keamanan Bank BPD DIY yang berada di Dinas Koperasi dan Usaha Menengah DIY, terjadi kerusakan pada mesin atm tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi, akhirnya Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku AB alias Agil (28), dikediamannya, Kampung Kidul, Ngawem, Gunung Kidul, Jumat (21/6/2024) malam.

“Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, kita berhasil mengamankan pelaku yang melakukan pengerusakan di kedua mesin ATM tersebut. Pelaku diamankan beserta barang bukti alat untuk melakukan pengerusakan. Dan dari hasil interogasi petugas, terduga mengakui perbuatannya yang hendak melakukan pencurian di mesin ATM tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Selasa (25/6/2024) siang.

Pelaku terancam pasal 53 KUH Pidana Jo pasal 363 KUHP dan pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, satu potong baju dan celana, 1 pasang sepatu, satu buah flashdisk dan satu buah dongkrak. (WIR)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *