Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi Merek Tahun 2025 dengan mengusung tema Peningkatan Edukasi Pentingnya Pelindungan dan Pemanfaatan Merek Produk Unggulan.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa; dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono; Kepala Divisi P3H, Laila Yunara; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar; Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sari Mesfriati dan Peserta yang merupakan Usaha Mikro, Kecil Menengah serta Stakeholder terkait.
3 Narasumber yang membawakan materi sosialisasi juga hadir yaitu, Tira Paraniba Sanjaya selaku Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung; Bunga Aulia Selaku Widyaiswara Ahli Madya; serta secara virtual Bapak Agung Indriyanto selaku Koordinator Pemeriksa Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.
Dalam Laporan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono mengatakan Maksud dan tujuan dari Diseminisi Merek Produk Unggulan di Provinsi Lampung Tahun 2025 ini adalah untuk mengedukasi dan membangkitkan semangat kreasi potensi-potensi kekayaan intelektual yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual khususnya merek unggulan yang ada di Provinsi Lampung.
Sejalan dengan tujuan dari sosialisasi ini, Santosa selaku Kakanwil juga mengungkapkan bahwa UMKM merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam era globalisasi. Upaya perlindungan dapat dilakukan dengan cara pengajuan pendaftaran atas produk-produk UMKM yang memenuhi syarat untuk dapat diberikan KI seperti merek dagang/jasa.
“Meskipun keberadaan merek tersebut hanyalah tanda (tidak hadir secara fisik), namun memiliki nilai dan pengaruh yang sangat dominan bagi kelangsungan ekonomi pemilik merek maupun gaya hidup konsumen. Cara pandang dan persepsi konsumen yang semakin maju terhadap suatu produk akan mempengaruhi merek yang melekat pada produk tersebut.” Ujar Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Narasumber dan Hadiah yang diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi kepada peserta yang meraih nilai tertinggi dalam quiz terkait Kekayaan Intelektual khususnya Merek.(*)