Uncategorized

RW dan Warga Apresiasi Bangunan Gedung di Mergangsan, Tenaga Kerja Terakomodir dan Fasilitas Umum Terbantu

22
×

RW dan Warga Apresiasi Bangunan Gedung di Mergangsan, Tenaga Kerja Terakomodir dan Fasilitas Umum Terbantu

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Ketua RW 13 Kampung Keparakan Kidul, Mergangsan, Yogyakarta, Gusti Ngurah memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan aduan Aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajawali Mas yang meminta Pemko Yogyakarta meninjau kembali perizinan atas bangunan di Kelurahan Keparakan.

Menurut Ketua RW, membeberkan kronologis pembangunan yang berdomisili di RT 57 RW 13 Keparakan Kidul itu. Pembeli lahan tersebut adalah Anna dan Suharyanto. Sebelum pembangunan dilakukan, pembeli dan pemilik lahan itu mensosialisasikan tujuan pembangunan gedung. Warga setempat pun mengaku setuju dan tidak keberatan atas dibangunnya gedung itu.

“Saya jelaskan singkat tentang bu Anna dan pak Suharyanto diwilayah kami. Berawal dari pembelian lahan oleh Anna dan Suharyanto diwilayah kami RT 57 RW 13 Keparakan Kidul, sehingga kami menganggap beliau itu adalah keluarga dan warga kami yang baru.”

“Pada perkembangannya bahwa tanah yang dibeli tersebut akan dibuat sebagai tempat usaha, maka kami bersepakat untuk melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tentang maksud dan tujuannya. Awal sosialisasi dilakukan dengan warga yang persil tanahnya berbatasan langsung, tentunya dengan terbangunnya beberapa komitmen antara mereka,” kata Ketua RW, Jumat (5/7/2024).

Kemudian sosialisasi dilanjutkan ke tingkat kampung yang melibatkan Ketua Kampung, RW dan RT, Pemuda Kampung, LPMK dan Kelurahan.

Tentunya, beberapa komitmen telah disepakati dan dilaksanakan.

“Dalam proses pembangunannya, melibatkan warga dalam posisi sebagai tenaga pekerja dan keamanan. Kesanggupan pembenahan atau perbaikan fasilitas umum di kampong termasuk pemindahan Pal Prasasti dari Kementerian Sosial dan plank kampung kerajinan kulit. Pemberian akses area untuk droping bansos pada waktu- waktu tertentu. Kemudian, dilakukan rekrutmen warga setempat untuk kebutuhan tenaga kerja ketika gedung telah siap dioperasikan. Yang modul rencananya melakukan training pekerja,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kadis DPMPTP Kota Yogyakarta, Budi Santosa saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya menindaklanjuti soal perizinan yang diajukan, dengan catatan pemohon telah melampirkan rekomendasi masing-masing instansi terkait.

“Kalau DPMPTSP, nanti tinggal nunggu OPD yang merekomendasi, Tata ruang berada di Dipertar, Lingkungan di DLH, Amdal, Lalin di Dishub,” ujar Kadis.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajawali Mas meminta Pemko Yogyakarta untuk menindaklanjuti laporan warga atas bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, aktivis lembaga melalui bidang hukum, M. Khaisar Ajiprasetyo, SH., meminta pemerintah melakukan penindakan atas pengerukan tanah di pinggiran aliran Sungai Code, Keparakan, Mergangan, Yogyakarta.

“Saya terima laporan dari masyarakat, tentang aktivitas pengerukan tanah dan rencana pembangunan Café serta tempat Billiard di kawasan Keparakan, Mergangan, yang diduga belum mengantongi izin.”

“Saya menyampaikan bahwa untuk izin lingkungan diwajibkan guna mengurangi, mencegah, atau bahkan mengendalikan resiko kerusakan lingkungan yang mungkin dapat timbul akibat kegiatan usaha,”kata Khaisar, Kamis (4/7/2024).

Hal itu katanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, atas regulasi tersebut, diharapkan mampu mendorong kesadaran para pemilik dan pengelola kegiatan usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap usaha yang dijalankan.

“Jenis izin lingkungan antara lain : AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, SPPL (nanti ditentukan jenis 7 lingkungannya berdasarkan skala usaha), apakah cukup SPPL atau sampai ke UKL karna dekat dengan sungai, dan nantinya akan direkomdasikan oleh DPMPTSP/ DLH harus ada izin lingkungan,”bebernya.

Sedangkan Izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang diganti menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, karena setiap bangunan wajib mempunyai izin PBG. Hal itu sesuai regulasi PP 16 tahun 2021 dan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Selain itu, dari informasi yang diperoleh bahwa bangunan terebut peruntukkannya usaha hiburan.

“Dari perwakilan dari PT ADP mereka ini masuk ke usaha hiburan, maka ada beberapa tambahan izin lagi seperti Izin Gangguan (HO), dan juga wajib ada SKDP (surat keterangan domisili perusahaan).”

“Sebelum pembangunan dan sebelum beroperasi, minimal 3 izin tersebut sudah terbit, apabila tidak maka dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi izin masing-masing,” tutupnya. (TIM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *