BandarlampungBeritaHukum dan Kriminal

PPK Mangkir dari Sidang Korupsi Peningkatan Ruas Jalan, Alasan Perintah Tugas Bupati Musa Ahmad Jadi Sorotan

14
×

PPK Mangkir dari Sidang Korupsi Peningkatan Ruas Jalan, Alasan Perintah Tugas Bupati Musa Ahmad Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG, – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim, Bandar Mataram, Lampung Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Sidang kali ini diwarnai absennya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rifa’i, yang seharusnya memberikan kesaksian penting.

Rilis yang di terima wartaviral.id pada, Jumat (13/12/2024). Menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikbal menyampaikan ketidakhadiran Rifa’i disebabkan tugas dinas ke Bandung atas perintah Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

“Surat keterangan yang bersangkutan menyatakan ia berada di Bandung dari Rabu hingga Jumat atas perintah Bupati,” jelas Ikbal.

Namun, absennya PPK menuai kritik keras dari kuasa hukum terdakwa, Gunawan Pharrikesit, yang menilai ketidakhadiran Rifa’i sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Ini bukti ketidakhormatan terhadap persidangan. Apapun alasannya, PPK harus hadir karena keterangannya sangat krusial,” tegasnya.

Dalam persidangan, saksi Konsultan Pengawas, Ro’i, mengungkapkan bahwa PPK memiliki peran besar dalam memutuskan pekerjaan selesai 100% dan tanpa masalah.

Ia juga menyebutkan bahwa proses administrasi terkait Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) bukanlah tanggung jawabnya, melainkan pihak dinas.

Keterangan Ro’i memicu perdebatan di ruang sidang. Majelis Hakim, Hendro, bahkan menyoroti konsistensi kesaksiannya yang sebagian besar hanya berdasarkan informasi dari pihak ketiga.

Gunawan Pharrikesit mendesak agar pihak lain yang terlibat, termasuk PPK dan konsultan, turut dijadikan tersangka.

“Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Fakta persidangan membuktikan ada tanggung jawab PPK dan konsultan. Jangan hanya klien saya yang dijadikan terdakwa,” ujarnya.

Gunawan juga menegaskan bahwa kliennya, Andri Afandi, hanya berperan sebagai penandatangan kontrak, sedangkan eksekutor utama pekerjaan adalah seseorang bernama Bagus, yang kini melarikan diri.

Andri sendiri telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan kerugian negara sebesar Rp250 juta, setelah dikurangi pengembalian kelebihan bayar.

Meski seluruh tahapan pekerjaan telah selesai dengan berita acara PHO dan FHO yang ditandatangani konsultan dan PPK, kasus ini terus bergulir dengan terdakwa tunggal.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk memanggil kembali Rifa’i dan konsultan pengawas untuk sidang berikutnya.

“Pengungkapan fakta harus dilakukan secara adil. Tidak boleh ada diskriminasi dalam proses ini,” pungkas Hendro.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan fokus pada kehadiran saksi kunci dan penggalian fakta-fakta baru.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di daerah. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *