Bandar Lampung, – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja (Persero), Kamis (8/5/2025).
Kepala Bidang Pengembangan Informasi Bapenda Lampung, Mailiana menyampaikan bahwa tujuan program ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Masyarakat cukup membawa KTP dan STNK sesuai nama yang terdaftar untuk mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat.
“Pak Gubernur melalui Bapenda sudah menyampaikan kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun perlu kami tegaskan, untuk pungutan lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), kewenangan penghapusan berada di tangan Jasa Raharja, bukan Pemprov,” ujar Mailiana saat di temui di ruang kerjanya.
Sebagai bentuk sinergi, Jasa Raharja menyambut baik usulan Gubernur dan menyetujui penghapusan pokok tunggakan SWDKLLJ tahun 2023 ke bawah, serta denda tahun-tahun sebelumnya, yang sebelumnya menjadi beban masyarakat. Kini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun terakhir, mengikuti pola serupa seperti di Jawa Barat dan Banten.
Perlu diketahui, dalam sistem Samsat terdapat tiga unsur instansi: Pemerintah Daerah (Pemprov), Kepolisian, dan Jasa Raharja. Oleh karena itu, kebijakan di luar pajak kendaraan bermotor seperti asuransi tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov.
Sebagai bagian dari transparansi dan sosialisasi, masyarakat bisa mengakses aplikasi “Info Pemutihan” yang tersedia di platform resmi Bapenda untuk mengetahui estimasi pembayaran pajak dan denda secara rinci.
Mailiana mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan memastikan kendaraan mereka terdaftar secara legal dan sah sesuai identitas pemilik.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
BAPENDA Provinsi Lampung
Website: bapenda.lampungprov.go.id
Instagram: @bapenda_lampung
Email: info@bapenda.lampungprov.go.id
Telepon: (0721) XXX XXX. (Rudi)