Bandar Lampung – Penertiban bangunan warga dalam upaya normalisasi sungai yang dilakukan oleh satgas Pemkot bentukan Walikota Eva Dwiana mendapat sorotan tajam juga kritik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung.
Pasalnya, Walhi menilai upaya penertiban atau pembongkaran bangunan aliran sungai dan drainase di kota tapis berseri hanya lebih mengarah kepada bangunan-bangunan milik warga sementara terhadap korporasi tidak diberlakukan, Senin (17/03/2025).
“Penanganan banjir ini semestinya dilakukan secara paralel melibatkan seluruh aspek dan semua pihak, mulai dari penerapan normalisasi sungai, penyedian daerah resapan (cachment area), kemudian ruang terbuka hijau sampai kepada bagaimana pemeliharan kuantitas dan kualitas sistem drainase juga pengelolaaan sampah yang juga turut berkontribusi terhadap terjadinya banjir di kota ini,” beber Direktur Walhi Irfan Tri Musri kepada saibumi.com
Kemudian juga, Walhi pun menyoroti langkah penertiban bangunan di areal Garis Sempadan Sungai maupun aliran Drainase yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam upaya Normalisasi tidak tepat sasaran dan kurang efektif.
Menurutnya, Normalisasi aliran sungai dan drainase bukan berarti sekedar penertiban atau pembongkaran bangunan di sepanjang batang saluran air. Kendati demikian Pemkot pun tidak bisa menggunakan standar ganda dalam hal ini.
Irfan menyebut bahwa, jika Pemkot telah berani melakukan pembongkaran lahan-lahan rumah atau bangunan warga yang berada di areal bantaran sungai (GSS). Sudah semestinya juga dapat tegas menertibkan bangunan milik Hotel Horison serta mengintervensi bangunan swasta yang keberadaannya berdiri di atas atau Areal Garis Sempadan Sungai (GSS) atau Drainase.
“Jadi jangan cuma beraninya dengan rakyat tapi sama pengusaha Pemkot seperti ayam sayur. Walikota harus tegas dan bersifat adil. Jangan cuma berani bongkar bangunan rakyat kecil dan itu pun sama sekali tidak jelas penyelesaian serta penggantiannya. Sementara terhadap korprasi atau konglomerat melanggar dibiarkan begitu saja,” terangnya.
Ia juga membeberkan, dalam hal berbicara soal normalisasi ini berkaitan juga atas bagaimana tanggung jawab dan tata kelola Pemerintahan yang baik. Sehingga, menurutnya penertiban sepihak dengan pembongkaran bangunan rumah masyarakat kurang efektif.
“Selama ini kan, keberadaan bangunan di areal wilayah sungai ataupun drainase akibat dari pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot itu sendiri juga tidak pernah adanya proses edukasi. Pemkot juga perlu menerapkan skema penertiban yang jelas, penggantian yang transparan serta berkeadilan,” timpalnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Satgas Penertiban Pemerintah Kota Bandar Lampung Antoni Irawan mengatakan bahwa, pihaknya telah menertibkan kurang lebih sebanyak 18 bangunan di areal sungai dan drainase.
Dia menerangkan, pelanggaran yang ditemukan cukup bervariasi namun, paling dominan adalah bangunan yang berada di atas aliran drainase atau sungai yang menghambat laju saluran air.
“Di awal ini kita lebih kepada menginventarisir dan mengedukasi masyarakat, memang ada beberapa yang kita minta tertibkan, kemudian besoknya langsung dibongkar mandiri oleh warga. Lokus kita kali ini menertibkan bangunan di atas sungai atau drainase dan juga yang berpotensi sebabkan terhambatnya laju aliran air,” kata Antoni Irawan kepada saibumi.com saat dikonfirmasi.
Antoni membeberkan, saat ini pihaknya lebih utamakan mengidentifikasi dan inventarisir bantaran sungai atau drainase untuk kemudian dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dia pun memastikan bahwa, penertiban akan dilakukan dengan cara pendekatan yang humanis memberikan sosialisasi dan himbauan. Sementara saat disinggung penerapannya, Ia menegaskan tak akan tebang pilih melakukan penindakan.
Dia pun mengungkap bahwa akan melakukan pengecekan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat serta menindak lanjutinya.
“Artinya, ini menjadi informasi dan masukan terhadap kami untuk kemudian ditelusuri dan diperhatikan. Lalu, perlu di garis bawahi juga bahwa kami tak akan tebang pilih melakukan penertiban. Selain itu, kami pun setiap turun ke lapangan akan terus melibatkan kordinasi dan kerjasama dengan masyarakat serta pamong setempat,” jelasnya.
Selain itu, Antoni memastikan bahwa Pemkot akan serius melakukan penanganan mitigasi bencana ke depan. Dengan begitu, pihaknya berharap kolaborasi antar semua pihak dapat terbangun secara baik.
Tentunya masukan-masukan dari masyarakat dibutuhkan juga dalam menangani bencana ini agar kita dapat segera mewujudkan Bandar Lampung bebas dari bencana Banjir kedepannya,” tutup Antoni.












