Bandar Lampung – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung periode 2010–2014, Juniardi SIP SH MH, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja dan keberadaan Komisi Informasi Provinsi Lampung yang dinilainya semakin kehilangan peran sebagai motor keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi sejatinya merupakan lembaga mandiri yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertugas menjalankan fungsi mediasi, ajudikasi nonlitigasi, sekaligus menjadi penggerak transparansi menuju tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Namun, Juniardi menilai, fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang ironis. Proses seleksi komisioner KI Lampung yang molor hingga hampir dua tahun tanpa kejelasan, menjadi bukti lemahnya komitmen terhadap transparansi.
“Idealnya lembaga KIP harus jadi teladan pertama dalam keterbukaan. Tapi nyatanya, SK perpanjangan komisioner saja tidak transparan. Publik tidak tahu, sementara informasi di eksekutif, legislatif, dan komisioner saling lempar dan sumir,” tegas Juniardi, Selasa (27/8/2025).
Ia bahkan menyindir, jika memang keberadaan KI dianggap membebani anggaran, sebaiknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara terbuka menyatakan demikian.
“Daripada ada tapi seperti tidak ada. Namun saya yakin tidak mungkin, sebab salah satu fokus gubernur adalah pemerintahan yang transparan,” tambahnya.
Juniardi menegaskan pentingnya keberadaan KI Lampung sebagai garda depan keterbukaan informasi. Menurutnya, transparansi adalah prasyarat pencegahan korupsi, penguatan akuntabilitas, dan pembangunan kepercayaan publik.
“Banyak informasi publik yang seharusnya wajib diumumkan sesuai pasal 9, 10, dan 11 UU No. 14/2008 justru tidak ada. Transparansi itu kunci. Dengan akses informasi yang terbuka, publik bisa menilai keputusan dan kebijakan pemerintah secara objektif,” ujarnya.
Ia menekankan, keterbukaan informasi tidak sekadar jargon, tetapi implementasi nyata melalui tiga unsur penting:
- Akses informasi yang lengkap, jujur, dan mudah diakses masyarakat.
- Kejelasan proses dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
- Akuntabilitas agar publik dapat menilai pertanggungjawaban pemerintah.
“Manfaat transparansi yang paling mendasar adalah mencegah korupsi. Informasi yang terbuka membuat praktik penyimpangan sulit dilakukan,” kata Juniardi.
Menurutnya, kondisi KI Lampung saat ini seperti kehilangan ruh perjuangan. Alih-alih menjadi lembaga yang memperkuat partisipasi publik, justru terjebak dalam perpanjangan masa jabatan yang tidak jelas.
“Komisi Informasi dibentuk sebagai perintah undang-undang. Jangan sampai justru lembaga ini menjadi contoh buruk karena gagal menunjukkan transparansi,” pungkasnya. ***