Bandar Lampung, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.
Ketiga tersangka adalah JMP (Pengguna Anggaran/Penandatangan Kontrak), AW (Direktur PT. Citra Primadona Perkasa sebagai kontraktor pelaksana), dan BDS (Direktur CV. Garudayana Consultant sebagai konsultan pengawas). Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembukaan badan jalan ini dibiayai dari Dana Insentif Daerah (DID) dengan anggaran Rp4,41 miliar. Namun, sejak proses lelang, proyek ini menuai masalah. Gugatan atas hasil lelang diajukan oleh CV. Maju Jaya Perkasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Pada April 2023, PTUN memutuskan membatalkan penunjukan PT. Citra Primadona Perkasa sebagai pelaksana proyek.
Meski demikian, proyek tetap dilaksanakan hingga selesai pada akhir 2022, dengan pembayaran penuh senilai Rp4,15 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Bahkan, pelaksana pekerjaan dan ahli K3 konstruksi yang tercatat dalam dokumen proyek tidak pernah bekerja untuk perusahaan tersebut.
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,375 miliar akibat penyimpangan dalam proyek ini. Penyidik juga menemukan bahwa proses pencairan dana proyek dilakukan meskipun pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang disepakati.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara, serta menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan Kejati Lampung dalam konferensi pers.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan proyek pemerintah agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, terutama dalam penggunaan dana publik.(*)