Keabsahan Surat Sakit Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Kejari Tahan Subli

Kotabumi — Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Subli alias Alex kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban mempertanyakan keabsahan surat sakit yang menjadi dasar penetapan status tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, memastikan proses hukum berjalan dan berkas perkara saat ini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Ia sakit, ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Hery, Senin, 24 November 2025.

Namun, pernyataan itu langsung dikritisi oleh kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., yang menilai keterangan medis tersebut tidak cukup menjadi dasar satu-satunya untuk menghindarkan tersangka dari penahanan.

“Dalam perkara seperti ini, keterangan medis harus diuji secara objektif. Kami meminta pemeriksaan ulang di rumah sakit pemerintah agar kondisi tersangka dapat dipastikan secara netral,” tegas Ridho.

Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti foto dan video yang menunjukkan Subli masih mampu beraktivitas fisik berat. Temuan itu disebut bertentangan dengan klaim sakit yang digunakan sebagai alasan penetapan tahanan kota.

“Bukti ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus diklarifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa alasan kesehatan digunakan untuk menghindari penahanan,” ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mendesak kejaksaan memastikan keberadaan Subli selama masa tahanan kota. Menurut informasi yang diterima mereka, tersangka diduga masih kerap bepergian ke Batu Raja, Sumatera Selatan, untuk menemui anak-anaknya.

“Jika benar ia bepergian ke luar daerah, termasuk ke Batu Raja, maka hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan tahanan kota yang mewajibkan tersangka berada di wilayah Lampung Utara,” tegas Ridho.

BACA JUGA:  Komunitas Ibu2Canggih Sukses Inspirasi 50 Momfluencer menjadi ‘Ibu Makin Canggih’

Keluarga korban mendorong kejaksaan meninjau ulang dasar penetapan tahanan kota, termasuk keabsahan surat sakit yang diajukan tersangka. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak memberi ruang penyalahgunaan alasan kesehatan.

Verifikasi medis ulang serta evaluasi status penahanan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas penanganan perkara dan menjamin keadilan bagi korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *