BeritaYogyakarta

Kanit Regident Polresta Yogyakarta Sampaikan Cara Urus SIM Yang Hilang dan Rusak

39
×

Kanit Regident Polresta Yogyakarta Sampaikan Cara Urus SIM Yang Hilang dan Rusak

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Kepala Unit (kanit) Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident) Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Wartono, SH., menyampaikan cara pengurusan bila Surat Izin Mengemudi atau SIM yang hilang.

“Ada kalanya SIM hilang, kemungkinan dikarenakan kelalaian kita. Tapi, tak perlu khawatir, karena kita bisa mengajukan permohonan kehilangan SIM untuk penggantian yang baru,” kata AKP Wartono, Jumat (26/7/2024).

AKP Wartono menjelaskan, saat menyadari SIM hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan dan meminta surat kehilangan di kantor polisi. Surat keterangan ini memberikan detail kejadian dan penjelasan barang yang hilang.

“Sebelumnya pastikan juga anda memiliki salinan atau fotocopy SIM yang hilang sebagai bukti kepemilikan. Selain itu pastikan juga kalau status SIM kamu masih aktif,” katanya.

Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah datanglah ke Satpas atau pelaksana penerbitan SIM terdekat.

“Jangan lupa untuk membawa salinan SIM yang hilang, fotokopi KTP dan atau KTP asli juga surat kehilangan dari kepolisian, sebagai bukti kepemilikan SIM,” ujarnya.

Sebelum itu, petugas Satpas akan meminta kamu untuk melakukan tes kesehatan seperti mengukur tekanan darah, mata, dan lainnya.

“Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan di lokasi Satpas. Namun, anda juga bisa melakukannya di klinik kesehatan sebelum ke lokasi Satpas.”

“Pastikan anda membawa surat keterangan dokter bila melakukan pemeriksaan bukan di lokasi Satpas. Bila sudah membawa surat keterangan dokter, artinya anda perlu lagi memeriksakan diri di lokasi Satpas,” jelasnya.

Di tahapan ini, anda harus melengkapi syarat pengurusan SIM hilang seperti surat keterangan dari kepolisian, kartu asuransi (ini hanya opsi jika kamu memutuskan membuat asuransi mobil).

“Isi formulir sesuai identitas diri yang berlaku. Pastikan kamu mengisi dengan lengkap. Setelah semua berkas persyaratan pengurusan SIM hilang sudah lengkap, serahkan persyaratan tersebut ke loket pendaftaran. Dari sini petugas akan mengecek kembali kelengkapannya,” bebernya.

Selanjutnya kata AKP Wartono, petugas mengecek validitas persyaratan yang diberikan. Kemudian anda akan diminta untuk memverifikasi data untuk mengambil data dari SIM lama.

Bila tahap verifikasi sudah dilalui, selanjutnya adalah melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Selain itu, dibutuhkan juga tanda tangan untuk SIM baru.

“Bisa dibilang tahap ini adalah proses terakhir dalam mengurus SIM yang hilang, anda akan mendapat bukti untuk pengambilan SIM baru,” tutupnya.

Persyaratan mengurus SIM yang hilang

Bagi kamu yang baru pertama kali mengurus SIM hilang, agar tidak bolak balik karena kurang dokumen atau berkas, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
• 1. Surat kesehatan dari dokter yang membuktikan kamu sehat secara jasmani dan rohani.
• 2. Laporan surat kehilangan SIM dari kepolisian.
• 3. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap.
• 4. Melampirkan KTP.
• 5. Bukti pembayaran di BRI.
• 6. Surat Keterangan Psikologi.

Biaya mengurus SIM hilang

Sebagai informasi, untuk pengurusan SIM yang hilang membutuhkan biaya untuk pembuatannya. Besaran biayanya pun tergantung dari jenis atau golongan SIM yang akan dibuat.
Sebagai referensi, berikut daftar biaya pengurusan SIM yang hilang atau rusak.
• Untuk mengurus SIM A yang hilang atau baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000. Sedangkan biaya memperpanjangnya sebesar Rp80.000.
• Biaya pembuatan SIM B2 sama dengan SIM A yaitu Rp120.000 untuk pembuatan baru dan Rp80.000 untuk memperpanjang.
• Sedangkan buat kamu yang ingin membuat SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dan Rp75.000 untuk memperpanjang identitas lama.
• Bagi kamu yang ingin membuat baru SIM D atau untuk penyandang disabilitas, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjang SIM D.
• Beda lagi bila ingin mengganti SIM internasional yang hilang atau baru, kamu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk memperpanjang SIM D dengan membayar Rp225.000.
Seperti dijelaskan sebelumnya, pembuatan SIM yang hilang ini dilakukan di Satpas terdekat.
Umumnya pembayaran pembuatan baru atau memperpanjang SIM dilakukan pada bank yang tersedia di Satpas.
Namun, kabar baiknya saat ini kamu juga bisa melakukan pengajuan dan perpanjangan SIM secara online. (WR)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *