Tanggamus — Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Lampung. Kepala Desa (Pekon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, berinisial FH, resmi ditangkap polisi atas dugaan penyelewengan dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar.
FH diamankan jajaran Polres Tanggamus pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya di Kecamatan Talang Padang. Penangkapan dilakukan setelah FH dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Tanggamus AKP Rahmad Sujatmiko mengatakan penangkapan tersebut merupakan langkah tegas aparat penegak hukum karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
“Penangkapan ini merupakan upaya paksa setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022. FH diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa, terutama pada proyek pekerjaan fisik.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,03 miliar.
“Pengelolaan APBP tidak dilakukan secara transparan. Dana yang telah dicairkan melalui sekretaris desa dan bendahara, seluruhnya diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan anggaran,” jelas Rahmad.
Penyelidikan yang berlangsung hampir sepuluh bulan turut disertai penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan dan laporan audit. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa FH memperkaya diri sendiri dari dana desa.
Penyidik juga menyebut FH sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
“Dana tersebut diketahui telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Rahmad.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Lampung dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa agar dana publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)







