Pringsewu – Dua pemuda yang tergabung dalam kelompok gengster BOM21, Rhido Anggara dan Wahyu Mustofa (19), hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025).
Keduanya kini berstatus tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Dengan suara bergetar, Wahyu menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Pringsewu. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap generasi muda tidak mengikuti jejaknya.
“Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan saya dan teman-teman. Tolong jangan tiru kami. Kalau mau nongkrong, ya biasa saja. Jangan sampai meresahkan,” ujarnya sambil menahan tangis.
Permintaan maaf ini menjadi momen yang mencuri perhatian, mengingat Wahyu dan Rhido ditangkap dalam kondisi membawa celurit berwarna mencolok—merah dan ungu—yang diduga untuk menebar teror dalam aksi kekerasan jalanan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan gengsterisme yang mengganggu ketertiban umum.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan barang bukti senjata tajam yang mereka bawa saat akan melakukan tawuran. Ini langkah tegas kami untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” katanya.
Dalam peristiwa ini, total delapan pemuda diamankan, termasuk empat anak di bawah umur. Meski baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, AKP Johannes memastikan penyelidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Para remaja yang masih berstatus saksi kini menjalani pembinaan, dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah. Semua pihak diminta menandatangani surat pernyataan untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam Ilegal, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang menyelamatkan masa depan anak-anak muda kita. Kami ingin Pringsewu bebas dari geng jalanan dan kekerasan,” tegas AKP Johannes.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa budaya geng bukan jalan keluar, melainkan pintu masuk menuju kehancuran masa depan. Polres Pringsewu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi dan membimbing generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam dunia kekerasan.(*)