Bandar LampungBandarlampungBerita Utama

DPP KAMPUD Dorong Putusan Pidana Maksimal untuk Kasus Tipikor Komoditas Timah

30
×

DPP KAMPUD Dorong Putusan Pidana Maksimal untuk Kasus Tipikor Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk menjatuhkan putusan maksimal terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, melalui keterangan persnya pada Sabtu (4/1/2025), menegaskan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 triliun serta dampak kerusakan lingkungan yang masif harus menjadi alasan utama untuk memberikan hukuman maksimal.

“Kami berharap Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan pidana pokok maksimal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Seno Aji.

Kerugian Negara yang Fantastis

Seno merinci kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini, sebagaimana diungkap oleh hakim anggota Suparman Nyompa:

  1. Kerugian negara atas penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai aturan: Rp2,28 triliun.
  2. Kerugian negara akibat pembelian bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,65 triliun.
  3. Kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan: Rp271,07 triliun.

Selain itu, terdapat uang hasil pengumpulan smelter swasta sebesar Rp420 miliar yang dikelola melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

“Kerugian fantastis ini harus menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman maksimal untuk para terdakwa demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambah Seno.

Harapan Hukuman Maksimal

Dalam pernyataannya, Seno juga menyampaikan bahwa pasal-pasal dakwaan memungkinkan penjatuhan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini dinilai belum maksimal.

“Masyarakat sudah menderita akibat kerusakan lingkungan yang parah, dan negara mengalami kerugian luar biasa. Oleh karena itu, kami percaya Majelis Hakim PT DKI Jakarta memiliki integritas dan kredibilitas untuk memberikan keputusan yang adil dan objektif,” pungkasnya.

Nama-Nama Terdakwa yang Banding

Berikut daftar terdakwa yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat:

  1. Harvey Moeis
    • Tuntutan: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar.
    • Putusan: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp210 miliar.
  2. Suwito Gunawan alias Awi
    • Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun.
    • Putusan: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun.
  3. Robert Indarto
    • Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun.
    • Putusan: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun.
  4. Reza Andriansyah
    • Tuntutan: 8 tahun penjara.
    • Putusan: 5 tahun penjara.
  5. Suparta
    • Tuntutan: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun.
    • Putusan: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun.

Seno Aji menutup dengan keyakinan bahwa putusan maksimal akan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *