Wartaviral.com, Labuhanbatu – Pabrik berondolan sawit yang beroperasi di Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, diduga telah mencemari Sungai Aek Katia dengan membuang limbah cair secara langsung. Peristiwa ini terungkap pada Sabtu (3/5/2025) setelah warga melaporkan adanya perubahan warna dan bau tidak sedap di aliran sungai tersebut.
Keluhan berasal dari masyarakat Dusun Bangun Sari dan Dusun Jambean yang sehari-hari menggantungkan kebutuhan air mereka pada Sungai Aek Katia untuk mandi, mencuci, hingga konsumsi air minum. Mereka mengaku resah karena sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma menyengat.
Menyikapi laporan warga, tim wartawan Wartaviral.com langsung menelusuri lokasi guna memastikan kebenaran informasi. Di lapangan, seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan keresahan masyarakat.
“Benar, Bang. Sungai kami sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi. Airnya bau, hitam pekat. Sejak pabrik itu berdiri, kami curiga limbahnya langsung dibuang ke sungai. Kalau abang mau lihat sendiri, ayo saya tunjukkan,”ujarnya.
Wartawan yang didampingi warga menuju lokasi pembuangan, mendapati aliran limbah dari area pabrik mengalir langsung ke Sungai Aek Katia. Kondisinya sangat memprihatinkan. Air tampak keruh, hitam, dan menimbulkan bau menyengat—menguatkan dugaan pencemaran.
Sebagai bentuk dokumentasi dan langkah awal untuk pengujian, wartawan mengamankan sampel air limbah dalam botol air mineral yang nantinya akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk diuji kandungan zat berbahayanya.
Pencemaran lingkungan ini tak hanya mengancam kesehatan warga, tetapi juga mencederai prinsip kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga oleh pelaku industri. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi, dan DLH Kabupaten Labuhanbatu diminta segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika terbukti bersalah, pabrik tersebut harus diberi sanksi tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan lingkungan hidup.(J. Effendi | Wartaviral.com)