BeritaYogyakarta

Delapan Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

27
×

Delapan Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sepanjang bulan Juni 2024. PS. Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam paparannya menyebutkan rincian kedelapan ungkapan kasus tersebut, Kamis (27/6/2024).

Pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB, penangkapan dilakukan di wilayah Bangunharjo Sewon, Bantul, terhadap terduga VDN (41). Dari VDN, diamankan barang bukti berupa 310 butir pil warna putih bersimbol Y, 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg.

“Terhadap VDN disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000. Serta pasal 62 Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000,” kata AKP Ardiansyah.

Kemudian di hari yang sama, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB, di wilayah Sinduadi Mlati Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap SWA (28). Dari terduga, diamankan barang bukti berupa, 100 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 buah HP.

Terhadap SWA dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000.

Pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB, di wilayah Sumber Rejo Tempel Sleman, Polisi menangkap MRK (31), dan ditemukan barang bukti berupa 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP.
Terhadap MRK disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.

Pada Jumat (14/6/2024) sekira pukul 16.00 WB, di wilayah Merdiko Rejo Tempel Sleman, Polisi melakukan penangkapan RNA (21). Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa, 10.970 butir pil warna putih bersimbol Y dan 2 buah HP.

“Terhadap RNA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000,” sambungnya.

Lalu, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 22.20 WIB, di wilayah Banguntapan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap DJ (21). DJ ditangkap bersama barang bukti Ganja berat kurang lebih 3,64 gram, 5 puntung rokok ganja berat kurang lebih 0,92 gram, 1 buah HP.

Terhadap DJ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000.

Pada Jumat (21/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah Banyuraden Gamping Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap SWT (50). Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 unit HP.

Terhadap SWT disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

Pada Selasa (25/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB, di wilayah Condongcatur Depok Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DNC (26).Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Obaya. Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan bahawan DNC mendapatkan Obaya dari MI. Kemudian Petugas melakukan pengembangan kasus dan pada Rabu tanggal (26/6/2024) sekira pukul 12.30 WIB, di wilayah Grabag Magelang Jawa Tengah dan petugas berhasil menangkap MI (25). Barang bukti yang diamankan yakni, dari tersangka DNC ; 7 butir pil Warna putih bersimbolkan Y, 1 buah HP. Sedangkan yang disita dari tersangka MI : 1000 butir pil Warna putih bersimbolkan Y, 1 unit HP dan uang tunai Rp. 800.000,-.

Terhadap DNC disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Terhadap MI disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

“Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama bulan Juni 2024 diatas terdiri dari tersangka sebanyak delapan orang, dengan jumlah barang bukti keseluruhan, ganja 4.5 gram, psikotropika 20 butir, obat-obatan terlarang 26.387 butir.”

“Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 26.425 warga yang merupakan generasi penerus bangsa,” tandasnya. (Wir)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *